PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Gelar Konsolidasi Sebagai Sarana Membangun Kesolidan Serikat Pekerja

Jepara, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile melakukan konsolidasi bersama anggota dan calon anggota PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile, Minggu (29/8/2021).

Konsolidasi menjadi salah satu cara bagi kaum buruh untuk menggalang kekuatan mereka dan berbagi informasi mengenai perkembangan kesejahteraan mereka di lingkungan perusahaan dan daerah.

Konsolidasi mereka selenggarakan di salah satu ruang yang ada di RM. Berkah Tenda Biru, Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara.

Sebanyak 20 buruh hadir dalam konsolidasi tersebut bersama dengan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Semarang Raya.

Doni Saputro ketua PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile menyampaikan bahwa giat konsolidasi tersebut bertujuan membangun kembali kekompakan dan kesolidan anggotanya dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan.

Mengingat dalam kurun waktu terakhir banyak terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang belum bisa disikapi secara kritis baik oleh pengurus maupun anggota itu sendiri.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa selain berkonsolidasi, mereka juga memberikan pendidikan dasar tentang “Apa dan Bagaimana Serikat Pekerja”.

Tujuannya adalah untuk menambah wawasan bagi mereka (buruh) tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja/buruh.

Membangun pemikiran bahwa ketika buruh sudah melakukan kewajibannya yakni bekerja, maka hak-hak mereka sebagai buruh yang sudah diatur dalam regulasi harus diberikan oleh perusahaan.

“Konsolidasi kita hari ini untuk membangun kekuatan diantara kami yakni pengurus dan anggota dalam hal memperjuangkan kesejahteraan. Serta banyak pelanggaran yang belum bisa kita sikapi secara kristis,” ucap Doni Saputro.

“Kita juga selingi agenda pendidikan mengenai apa dan bagaimana berserikat supaya mereka tahu apa hak dan kewajiban mereka sebagai buruh,” tambahnya.

Turut ambil bagian dalam berkonsolidasi, Eko Martiko Wakil Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya menegaskan kepada anggota (buruh) yang mengikuti konsolidasi mengenai kebebasan berserikat.

Dan dapat ditarik kesimpulan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja. Hal tersebut sesuai dengan pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat.

Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi koranperdjoeangan.com, Martiko juga menjelaskan mengenai Gen Perlawanan yang dimiliki oleh FSPMI. Serta, mengajak kepada buruh yang hadir dalam konsolidasi untuk bergerak dan membuat perubahan menuju kesejahteraan.

“Gen FSPMI dalah gen perlawanan atas ketidakadilan yang diperlakukan kepada kita kaum buruh. Perlu diingat, nasib seorang pekerja/buruh ada ditangan mereka sendiri dan bukan pada tangan orang lain,” kata Eko Martiko.

“Lewat Serikat Pekerja, perjuangan pekerja/buruh tersebut dimulai. Dan sekecil apapun perubahan yang akan kawan-kawan buat, pasti ada manfaatnya bagi orang lain, khususnya kaum buruh,” pungkasnya.

(Dedi)