Jebloskan Pengusaha PT. KM dan PT. ARF Ke Penjara , Ini Alasannya

Minggu Saragih SH, Ketua DPW FSPMI Sumut dan Direktur LBH FSPMI Sumut. ( foto : minggu saragih fspmi )

Medan,KPOnline – Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumatera Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut siap kawal proses P21 kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang terjadi di dua perusahaan di Deliserdang, yaitu PT. KM dan PT. ARF. Kedua pimpinan perusahaan tersebut sudah berstatus tersangka dan saat ini sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Minggu Saragih SH, Ketua DPW FSPMI Sumut dan Direktur LBH FSPMI Sumut. ( foto : minggu saragih fspmi )
Minggu Saragih SH, Ketua DPW FSPMI Sumut dan Direktur LBH FSPMI Sumut. ( foto : minggu saragih fspmi )

Minggu Saragih SH, Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, Kasus ini hampir dua tahun lamanya, awalnya mereka mengadu ke Poldasu namun setelah dua kali digelar perkara kasus ini di limpahkan ke PPNS Deliserdang.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini kita masih meninggalkan tanda tanya besar kepada Kepolisian di Poldasu mengapa tidak bisa memproses kasus ini,” ujar Minggu yang juga menjabat sebagai Direktur LBH FSPMI Sumut, Jum’at (4/9/2015).

Lebih lanjut Minggu mengatakan, bahwa akhirnya pihaknya harus jujur memberi apresiasi kepada Pemakai Deli serdang dalam hal ini Bupati Deli serdang H. Ashari Tambunan yg memberikan dukungan kepada Kadisneker Deli serdang Jonas Damanik, SH dan Kabid Perundangan dan penindakan Hukum Drs Jhon Sagala, MAP, Kasi Maria Sembiring SH dan Tim PPNS Deliserdang dan Provinsi sumut . Minggu juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Dr.Agus Mudah SH,M.Hum dan Dr Dedi Hartono SH MHum dari USU.

“Mereka itu adalah pihak-pihak yang telah bekerja keras dalam proses pemberkatan hingga P21 dan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,” ungkap Minggu.

Saat ini, kata Minggu, pihaknya lagi menunggu jadwal sidang di PN Lubuk Pakam.“ Pada saat sidang nanti kita akan mengerahkan anggota kita sekitar 500 orang untuk menghadiri,melihat dan mengawal jalannya sidang hingga putusan oleh hakim,” tegas Minggu.

Artinya, kata Minggu, setiap sidang nanti anggota serikat mereka minimal 500 orang akan hadir. “Kita ingin hukum di tegakkan tanpa pandang bulu. Agar tujuan hukum itu benar benar nyata yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” tandas Minggu yang juga mahasiswa pascasarjana sarjana ILMU Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. (sumber : http://www.kabarhukumcom)

Pos terkait