FSPMI Sumut : Jebloskan Pengusaha PT KM dan PT ARF Ke Penjara, Karena Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Minggu Saragih SH, Ketua DPW FSPMI Sumut dan Direktur LBH FSPMI Sumut. ( foto : minggu saragih fspmi )

Medan,KPOnline – Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumatera Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut siap kawal proses P21 kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang dilakukan dua perusahaan di Deliserdang, yaitu PT. KM dan PT. ARF. Kedua pimpinan perusahaan tersebut sudah berstatus tersangka dan saat ini sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Sekarang tinggal menunggu proses persidangan di PN Lubuk Pakam,” ujar Minggu Saragih SH, Ketua DPW FSPMI Sumut Jum’at (4/9/2015).

Bacaan Lainnya

Minggu yang juga menjabat sebagai Direktur LBH FSPMI Sumut ini berharap agar kasus tindak pidana kejahatan yang diduga dilakukan oleh kedua pengusaha tersrbut sesuai dengan pasal 90 jo 185 UU No 13 Tahun 2003, dimana sanksi pidana dan denda yaitu minimal 1 tahun penjara dan denda 100 juta dan maksimal 4 tahun penjara dan denda 400 juta.

minggu saragih fspmi ( foto : minggu saragih fspmi )
minggu saragih fspmi ( foto : minggu saragih fspmi )

“Kita mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan kita menuntut agar jaksa penuntut dapat melakukan tuntutan semaksimal mungkin yaitu 4 tahun penjara dan denda 400 juta,” ungkapnya.

Minggu juga menjelaskan, bahwa kasus ini hampir dua tahun berjalan dan pada tanggal 30 Juni 2015 sudah P21. Dan pada awal bulan Agustus ini berkas dan tersangka nya sudah di serahkan oleh PPNS Disnaker Delisedang ke Kejaksaan. Dan pada tanggal 18 agustus 2015 pengusaha PT. KM sudah menyerahkan diri ke kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

“Menurut informasi yang kita dapat pengusaha yang berani sial AD ini didampingi salah satu oknum anggota DPRD Deliserdang. Terkait ini, kita nanti akan meminta hakim untuk memanggil oknum anggota DPRD Deliserdang ini. Kita curiga oknum anggita dewan itu juga di duga ikut serta dalam tindak pidana kejahatan ini,” tegas Minggu yang didampingi Willy Agus Utomo ketua KC FSPMI Deliserdang dan Advokat di LBH FSPMI sumut Rohdalahi Subsidi Purba SH,MH.

Minggu menegaskan, pihaknya sangat serius mengawal kasus ini sampai hakim memutuskan dan memvonis semaksimal mungkin. Guna mengawal kasus ini pihaknya sudah melaporkan ke Presiden FSPMI di Jakarta agar mengawal kasus ini di tingkat pusat dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Direktur Penindakan Hukum Kemenaker dan Komisi Yudisial agar bisa mengawasi hakim yang mengadili kasus ini juga KPK agar bisa melakukan langkah langkah agar tidak terjadi permainan yang merugikan kaum buruh.

“Karena kita sangat berharap kasus ini nantinya akan menjadi efek jera bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan,” tandas Minggu. (sumber : kepada kabarhukum.com )

Pos terkait