Jawa Timur Darurat Jaminan Kesehatan, Jamkes Watch Bersikap

Kaum buruh menuntut jaminan sosial dijalankan dengan baik.

Surabaya, KPonline – Maraknya informasi tentang tidak di perpanjangnya Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa Rumah Sakit di Jawa Timur maupun Nasional pada awal bulan Mei ini, sungguh sangat mengejutkan dan menyesakkan masyarakat.

BPJS Kesehatan yang terpaksa mengakhiri kerjasama dengan beberapa Rumah Sakit menyusul belum diperbaharuinya atau belum beresnya akreditasi Rumah Sakit sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Di Jawa Timur sendiri per 1 Mei setidaknya ada 39 Rumah Sakit yang terindikasi ada permasalahan akreditasi dan tengah dalam penyelesaian.

Kondisi ini tentu sangat menyengsarakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang sudah terjadwal rutin perawatan di Rumah Sakit tersebut. Lagi-lagi masyarakat menjadi korban kebijakan.

Lambannya atau gagalnya proses akreditasi ini tidak terlepas dari kurangnya atensi dan koordinasi dalam pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat.

Sangat disayangkan, tidak hanya rumah sakit swasta, bahkan sekelas RSUD yang notabene milik pemerintah dan melayani hak rakyat, harus putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sungguh miris dan memalukan.

Padahal jauh-jauh hari persiapan pembaharuan akreditasi itu sudah disosialisasikan, namun masih juga tidak terlaksana dengan baik dan berujung putusnya kerjasama.

Atas kejadian ini Kemenkes harus bertanggung jawab, sebab permasalahan akreditasi ini adalah gambaran komitmen pelaksanaan jaminan kesehatan oleh jajaran kementerian kesehatan, yang mengakibatkan putusnya kerjasama itu tidak lain adalah kebijakan Kemenkes sendiri. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya awarnes dan bobroknya sistem kesehatan nasional.

FSPMI – KSPI menuntut layanan jaminan kesehatan diperbaiki.

Untuk itu JamkesWatch Jawa Timur meminta:

1. Dinas Kesehatan Propinsi maupun daerah di Jawa Timur segera mencarikan jalan keluar terkait tidak dilayaninya Pasien BPJS/KIS baik secara pelayanan maupun administrasi.

2. Pemerintah daerah membantu masyarakat (terutama rakyat miskin) agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah yang telah putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik dengan dana taktis atau mengirimkan rekomendasi kepada Kemenkes untuk meminta BPJS Kesehatan tetap membayar klaim perawatan.

3. Kemenkes memberikan diskresi berupa kebijakan bahwa rumah sakit yang berkomitmen menyelesaikan akreditasi sampai dengan akhir Juni 2019 di rekomendasikan masih dapat bekerjasama dengan BPJS.

4. BPJS kesehatan untuk menimbang segala kemungkinan terburuk terutama yang merugikan para peserta BPJS dalam mendapatkan hak layanan kesehatan sebelum memutuskan hal yang besar seperti pencabutan PKS RSUD & BPJS Kesehatan.

5. Membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur dalam rangka membantu pengawasan rumah sakit.

6. JamkesWatch Indonesia selalu berpihak kepada rakyat Indonesia dan berdiri tegak secara independen dalam melakukan pengawasan Sistem JKN.

Apabila dalam kurun waktu 7 hari dari press release ini disampaikan tidak ada upaya nyata dan progres yang jelas, maka Jamkeswatch Jawa Timur meminta Kemenkes mundur dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan yang sangat urgent dan krusial.

Semoga kebutuhan primer masyarakat berupa jaminan kesehatan sebagaimana hak rakyat, segera ada solusi dan perubahan yang lebih baik lagi.

Pos terkait