Janji Khofifah, UMSK Akan Kembali DiBerlakukan Tahun 2022 Di Jawa Timur

Surabaya, KPOnline – Pasca tidak diberlakukannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan oleh Mahkamah Konstitusi, Gubernur Jawa Timur berjanji kepada buruh dan pekerja akan kembali memberlakukan upah minimum sektoral di setiap Kab/Kota di Jawa Timur.

Seperti diketahui, semenjak awal diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, upah UMSK di beberapa daerah di Jawa Timur terpaksa tidak dapat lagi diimplementasikan kembali oleh para pimpinan daerah.

Hal itu disebabkan karena ada salah satu pasal dalam PP 36 tahun 2021 yang melarang Gubernur untuk menetapkan upah minimumi sektoral (UMSK) di suatu daerah kepemimpinannya (Pasal 82 huruf (d).

Hal itu disampaikan secara langsung melalui juru bicara Gasper, yakni Jazuli, yang juga menjadi salah satu team perunding yang mewakili buruh dengan pihak pemerintah provinsi Jatim.

“Salah satu kesepakatan lainnya, selain kenaikan upah yang nanti tidak lagi menggunakan formula PP 36 tahun 2021, bahwa Gubernur berjanji akan segera memberlakukan dan menetapkan UMSK untuk Kab/Kota di Jawa Timur.” Ujar Jazuli, saat menyampaikan hasil perundingan di atas mobil komando.

(Bobby/Surabaya)