Jangan Coba-Coba Bahas Omnibus Law Dalam Sidang 30 Maret

Jakarta, KPonline – Apakah buruh akan melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law pada tanggal 30 Maret 2020? Mengingat pada tanggal tersebut, DPR sudah mulai bersidang kembali.

Mendapat pertanyaan ini, saya terdiam beberapa saat. Penundaan aksi besar-besaran pada 23 Maret yang lalu, salah satunya didasarkan pada pertimbangan; bahwa DPR memperpanjang masa resesnya. Dengan kata lain, kapanpun DPR bersidang untuk membahas omnibus law, saat itu buruh akan hadir untuk melakukan penolakan.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, persidangan 30 Maret bertepatan dengan pandemi corona yang nampaknya belum usai. Sementara cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran corona adalah menghindari kerumunan dalam jumlah besar. Unjuk rasa, apalagi dalam jumlah puluhan ribu, berpotensi akan menyebabkan banyak yang tertular. Apakah buruh akan memaksakan diri untuk turun ke jalan?

Kalau DPR memaksakan kehendak untuk membahas omnibus law, tentu saja, kaum buruh akan melakukan perlawanan. Turun ke jalan dalam jumlah besar adalah salah satu pilihan yang akan diambil.

Tidak takut corona? Apa boleh buat. Lagipula, selama ini sudah banyak aspirasi menolak omnibus law yang disampaikan. Baik melalui media massa maupun media sosial. Pun dalam berbagai audiensi dan pertemuan. Tetapi semua aspirasi penolakan itu sama sekali tidak dihiraukan.

Untuk itu, kita meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mencabut omnibus law. Jangan lanjutkan pembahasannya. Mari kita bersama-sama fokus mengatasi pandemi corona dan memperbaiki perekonomian yang terpukul akibat melemahnya rupiah.

Percayalah, investasi tidak lebih penting dari bencana kemanusiaan. Jangan sampai karena mengejar investasi, tetapi kesehatan dan keselamatan rakyat terabaikan.

Pos terkait