Jamnakerwatch KSPI Desak BPJS Ketenagakerjaan Perbaiki Perlindungan bagi Pekerja yang Ter-PHK dan Belum Terdaftar

Jamnakerwatch KSPI Desak BPJS Ketenagakerjaan Perbaiki Perlindungan bagi Pekerja yang Ter-PHK dan Belum Terdaftar
Rapat Jamnakerwatch KSPI hari ini 16 Juni 2025 dihadiri oleh Pengurus yang terdiri dari 11 anggota Federasi afiliasi KSPI

Jakarta, KPonline — Ribuan pekerja di Indonesia masih terancam kehilangan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan—bahkan saat mereka paling membutuhkannya. Di tengah masih lemahnya kepatuhan perusahaan dan ketidaksinkronan regulasi, Jamnakerwatch KSPI akan melakukan audiensi resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat sebagai upaya strategis memperkuat perlindungan pekerja. Senin (16/6/25).

Direktur Jamnakerwatch KSPI, M. Nurfahroji, S.H., menegaskan bahwa dua isu utama akan dibawa dalam audiensi ini:

Bacaan Lainnya

1. Perluasan Kepesertaan Pekerja yang Masih Terhambat

Banyak perusahaan masih abai dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal hal ini merupakan kewajiban hukum.

“Pemerintah daerah seharusnya menerapkan sanksi administratif berupa tidak memberikan pelayanan publik (TMP2T) bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai PP 86/2013 dan Permenaker No. 4/2018,” ujar Nurfahroji.

Ia menambahkan, bukti kepesertaan BPJS TK seharusnya menjadi syarat wajib saat perusahaan mengakses layanan perizinan, tender, atau fasilitas lainnya dari pemerintah.

2. Perlindungan Bagi Pekerja yang Masih dalam Proses PHK

Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja sering kali status kepesertaannya di-nonaktifkan.

“Padahal menurut Pasal 157A UU Cipta Kerja, pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya selama proses PHK belum selesai,” jelasnya.

Logo : Pengawas Jaminan Ketenagakerjaan – KSPI

Namun celakanya, regulasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya melindungi situasi ini. Akibatnya, pekerja kehilangan hak saat mereka belum resmi diberhentikan secara hukum.

Audiensi ini juga akan membahas ketimpangan kebijakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, khususnya dalam hal pekerja yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri ketika perusahaan lalai.

“Ketidaksinkronan aturan membuat pekerja menjadi korban. Kami mendorong harmonisasi agar hak pekerja terlindungi secara menyeluruh,” tegas Direktur Jamnakerwatch KSPI itu.

KSPI melalui Jamnakerwatch menyerukan langkah cepat dari pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak jaminan sosial—baik karena PHK, kelalaian perusahaan, maupun kebijakan yang timpang.

Kontak Media:
Dimas P Wardhana
Direktur Media Propaganda Jamnakerwatch KSPI
Email: kspimedia@gmail.com
HP/Whatsapp: 085753850838

Pos terkait