Jamkeswatch Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukan Solusi Untuk Selesaikan Defisit

Bogor,KPonline – (31/08/2019) Setelah pihak BPJS Kesehatan memaksa masyarakat untuk mendaftar dengan persyaratan menggunakan nomor rekening tabungan dengan tujuan auto debit, saat ini pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS kesehatan 100% atau dua kali lipat sebagaimana yang disarankan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani.

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia Heri Irawan mengatakan jika pemerintah tetap menaikkan iuran kepesertaan Mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sedang lesu bisa dipastikan bukan iuran bertambah dan menutupi defisit anggaran, tetapi malah semakin banyak peserta yang menunggak iuran dan juga peserta yang melakukan pindah kelas dari manfaat kelas 1 ke kelas 3.

Bacaan Lainnya

Selain itu terkait masalah program jaminan kesehatan nasional, saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan saat mengakses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan menggunakan JKN BPJS Kesehatan yaitu antrian yang panjang di poliklinik dan juga ruangan intensif seperti ICU, NICU, PICU sulit didapatkan saat peserta membutuhkan pelayanan.

jika memang pemerintah mau serius mengatasi defisit yang terjadi pada JKN BPJS Kesehatan seharusnya pemerintah tidak salah kaprah atau salah prioritas dengan fokus untuk melakukan pindah ibukota melainkan seharusnya fokus dan hadir menyelesaikan permasalahan defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan yang sudah diprediksi sebelum BPJS dilaksanakan 1 Januari 2014.

Dengan cara, satu memastikan semua pekerja penerima upah (PPU) terdaftar pada BPJS kesehatan dan memaksa badan usaha untuk mendaftarkan semua pekerjanya pada BPJS Kesehatan.

Kedua menaikkan iuran segment PBI (Penerima Bantuan Iuran) minimal Rp 42.000/ orang/ bulan.

Ketiga menambal Dana Jaminan Sosial (DJS) dari APBN tahun 2020 minimal Rp.22 Triliun, karena angka tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan APBN tahun 2019 yang besarnya mencapai Rp. 2.200 Triliun.

Keempat menerapkan sanksi layanan publik untuk peserta dan badan usaha yang tidak taat melakukan pembayaran iuran dan tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan juga PLN jika diperlukan.

Koordinasi dengan PLN jika ternyata peserta menunggak iuran maka lampunya dimatikan atau tidak bisa membeli token, misal seperti itu.

namun sebelum sanksi layanan publik diberlakukan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu untuk masyarakat yang tidak mampu sudah terdaftar sebagai peserta JKN sebagai penerima bantuan iuran dan dipastikan PBI tepat sasaran.

Jangan jadikan masalah defisit ini sebagai celah pihak asing masuk memberikan pinjaman atau bantuan pada BPJS Kesehatan yang sebenarnya jika Pemerintah serius ingin membenahi BPJS Kesehatan mampu tanpa harus bantuan dari pihak asing khususnya dari negeri tirai bambu.

Jika Pemerintah tetap memaksa menaikkan iuran maka terbuktilah bahwa rezim Jokowi hanya bisa memaksa dan memeras rakyat dibandingkan hadir dan dan memberikan jaminan kesehatan yang baik buat masyarakat karena sesungguhnya masalah jaminan kesehatan adalah tanggung jawab negara sebagaimana amanat undang-undang 1945 pasal 28H

Pos terkait