Jamkeswatch Karawang Kawal Persidangan Kasus Iuran BPJS Kesehatan Tidak di Bayarkan

Karawang, KPonline – Setiap Permasalahan terkait BPJS Kesehatan tentunya Jamkeswatch sebagai Pemantau Jaminan Kesehatan Nasional ataupun BPJS Kesehatan di situ Mereka berperan penting untuk menjalankan kewajiban sebagai Anggota, Pengurus maupun Relawan Jamkeswatch. Rabu, 18/03/2020

Seperti yang di lakukan Pengurus dan Relawan Jamkeswatch Karawang mengawal jalan nya Persidangan Kasus Iuran BPJS Kesehatan yang Tidak di Bayarkan oleh Pihak PT. Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia (YPMI) di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang di Jalan Bypass Karawang.

Bacaan Lainnya

Ropik Rusmana seorang anggota PUK SPAMK FSPMI PT. YPMI yang terkena PHK sepihak oleh Management PT. YPMI, yang di duga Iuran BPJS Kesehatannya setelah Pasca PHK sepihak tidak di bayarkan oleh Management PT. YPMI.

Ropik Rusmana melaporkan pihak Management PT. YPMI terkait tidak di bayarkan nya iuran BPJS Kesehatan, awalnya dari Pihak BPJS Kesehatan dengan alasan Karena laporan di sistem BPJS Kesehatan di nyatakan Ropik Rusmana telah resign atau mengundurkan dari dari PT. YPMI, padahal kenyataan di lapangan Rofik Rusmana terkena PHK sepihak, sampai sekarang masih dalam proses perselisihan, Rofik Rusmana memberikan kuasa hukum nya kepada Eigen Justisi.

Rencananya Rofik Rusmana dan kuasa hukum nya Eigen Justisi mengkasuskan Management PT. YPMI secara Pidana dan Perdata.

Dalam persidangan perdana Rofik Rusmana hari ini perwakilan Jamkeswatch yang ikut hadir dan mengawal persidangan perdana Rofik Rusmana adalah Korda Jamkeswatch Karawang Ranto Afrianto dan juga Mustopa sebagai Advokasi Jamkeswatch Karawang dan juga beberapa anggota Relawan Jamkeswatch Karawang yang berjumlah 12 orang.

Menurut Kuasa hukum nya Rofik Rusmana, Eigen Justisi permasalahan ini muncul ketika Rofik Rusmana sebagai pekerja di PT. YPMI telah di PHK secara sepihak dan melaporkan penonaktipan Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU nya di sistem Edabu dengan alasan Resign atau mengundurkan diri padahal masih dalam proses perselisihan, dan berjalannya perselisihan tersebut.

Awal nya ada anggota keluarga nya Ropik rusmana yang sakit dan di bawa ke Klinik Jatisari Faskes pertama BPJS Kesehatan akan tetapi pas di berikan Kartu BPJS Kesehatan nya ke petugas rumah sakit ternyata kartu nya tidak aktif lagi, hingga Rofik Rusmana membayar biaya Klinik Jatisari secara pribadi, berawal dari situ lah akhir nya permasalahan tersebut muncul.

Sidang berlangsung dari Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai, Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 01 April 2020.

Dalam persidangan kasus Iuran BPJS Kesehatan tidak di bayarkan untuk yang Tergugat adalah yang pertama Presiden Direktur Akihito Fujiwara, yang ke dua General Manager HRD Endah Ermasari dan yang terakhir tergugat adalah BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang. (Mus)

Pos terkait