Jamkeswatch Cianjur Audiensi Dengan BPJS Cianjur

Cianjur, KPonline – Rabu, 11 Maret 2020, beberapa orang perwakilan Jamkeswatch Cianjur mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cianjur untuk berdiskusi dan menyelaraskan pandangan serta bertukar pikiran.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman dan bertukar pikiran, dikarenakan begitu banyaknya regulasi yang baru serta keluhan dari pasien BPJS Kesehatan yang tidak tahu menahu tentang prosedur pelayanan kesehatan. Serta begitu banyak oknum dari pegawai dan staff di beberapa rumah sakit di Cianjur yang menyelewengkan prosedur BPJS Kesehatan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kedatangan kami kesini yaitu untuk mengklarifikasi dan penindak lanjutan keputusan yang telah di tetapkan Mahkamah Agung (MA) mengenai penurunan iuran BPJS Kesehatan. Serta bagaimana dengan kelanjutan, mengenai iuran yang sudah dibayar oleh peserta sesuai kenaikannya tersebut per Januari 20202” ungkap Riswan Rahmat Ismail selaku Sekretaris Jamkeswatch Cianjur.


“Untuk saat ini BPJS Kesehatan belum bisa menindak lanjuti keputusan yang telah di tetapkan Mahkamah Agung (MA). Karena kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah. Dikarenakan sampai saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019” jawab Karlina selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cianjur.

“Dan di Cianjur juga banyak klinik, tapi kebanyakannya belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami dari Jamkeswatch Cianjur mengharapkan adanya dorongan dari pihak BPJS Kesehatan kepada klinik-klinik yang belum bekerja sama tersebut, agar bisa ikut serta.” ungkap Eka Edlian selaku Relawan Jamkeswatch.

“Kita selaku pengelola BPJS sebenarnya sudah berdiskusi dengan Dinas Kesehatan Cianjur, dan kita juga sudah memberitahukan kepada setiap klinik yang ada di Cianjur, yang belum ikut serta agar segera mendaftarkan kliniknya ” ungkap Karlina.

“Dan kita juga sudah memasang beberapa poster disetiap rumah sakit sebagai panduan dengan mencantumkan nama dan nomor handphone staff atau Personal In Charge (PIC) BPJS Kesehatan didalam poster tersebut. Agar supaya jika ada pasien yang tidak tahu tahapan yang harus dilakukan, bisa langsung menghubungi nomor staff atau PIC BPJS Kesehatan yang tertera di poster tersebut untuk memberi panduan dan membantu pasien” tambah Karlina.

(Galih Rahmayadi)

 

Pos terkait