Hore.. Pemerintah Gratiskan Pajak Gaji Buruh Manufaktur Selama 6 Bulan

Jakarta,KPonline – Dampak dari wabah virus corona, pemerintah memberikan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha dan para karyawan agar tak tertekan oleh virus corona. Untuk karyawan, pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan selama enam bulan

“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” Ungkap menteri keuangan Sri Mulyani, Rabu (11/3).

Bacaan Lainnya

“PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) nantinya akan ditanggung oleh pemerintah dan PPh 22 (Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi) akan ditangguhkan.” Ungkapnya

Sementara untuk PPh 25 (Pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan agar arus uang perusahaan tidak tertahaan di sistem perpajakan. Artinya, pemerintah akan memungut atau memperhitungkan pajak perusahaan di akhir tahun.

“Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Selain manufaktur, sektor yang dapat insentif pajak adalah perhotelan. Sektor ini dapat penghapusan pajak hotel di masing-masing daerah yang kena imbas terberat corona terutama di 10 destinasi wisata.

Sementara menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat berlaku pada April mendatang. Jika tak ada aral melintang, kebijakan stimulus paket kedua akan kembali dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini.

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah serang virus corona, sehingga para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

“Untuk fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai. Dari permintaan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, dalam wujud pajak ditanggung pemerintah sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh,” kata Edi

Sedangkan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi, Edi mengatakan desainnya akan diberikan kompensasi di awal.

Pos terkait