PUK SPL FSPMI PT Marsol Abadi Indonesia : Omnibus Law Berbahaya Bagi Masa Depan Buruh

Bekasi, KPonline – Dalam setiap kesempatan PUK SPL FSPMI PT.Marsol Abadi Indonesia – PT.Taiyo Marsol Indonesia tak bosan-bosannya menyampaikan bahaya RUU OMNIBUSLAW.

Kali ini Kamis (12/3/2020), saat pekerja istirahat pun dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman tentang Omnibus Law.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SPL FSPMI PT.Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia Sidik Mulyadi memaparkan tentang bahayanya RUU OMNIBUSLAW bagi buruh. Ia mengingatkan setidaknya ada sembilan hal yang berdampak terhadap buruh diantaranya :

1. Hilangnya upah minimum,
2. Hilangnya pesangon,
3. Outsourcing bebas diterapkan di core bisnis,
4. Kerja kontrak seumur hidup
5. Waktu kerja yang eksploitatif,
6. TKA Unskill (buruh kasar) berpotensi bebas masuk ke Indonesia,
7. Jaminan sosial terancam hilang,
8. PHK dipermudah.
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha hitam.

Tak mau ketinggalan, Budi Lahmudi, Bidang Advokasi PUK SPL FSPMI PT.Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia menambahkan bahwa RUU ini sangat bahaya bagi masa depan buruh. Budi mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi buruh untuk melawan sampai menang.

Budi Lahmudi juga menegaskan, dalam hal ini, semua anggota FSPMI wajib patuhi instruksi organisasi untuk menolak Omnibus Law. (Yanto)

Pos terkait