Jamkeswatch Bogor Advokasi Penderita Ileus Onstruktif

Bogor, KPonline – Ketua DPD Jamkes Watch Bogor, Heri Irawan turun langsung dalam advokasi pasien penderita Ileus obstruktif, Aji Agung Saputra (19 tahun). Agung adalah anak ke 4 dari pasangan dari Nurhayati (44 tahun) dan M amir (60 tahub), warga Kp, Sunan Malik, Kel Sukajadi Kec Baturaja Timur, Sumatera Selatan.

Aji merupakan pekerja PT. Univer Carpet & Rush yang beralamat di Jl Raya Narogong, Kelapanunggal Bogor.

Dia menderita sakit sudah satu bulan dan mengeluh kepada kakanya Gita Nesti Arlina (20 Tahun). Sayangnya,  pihak perusahaan belum mendaftarkan aji pada BPJS Kesehatan. Sehingga sang kakak hanya bisa membawanya berobat di faskes primer.

Tanggal 20 Juli 2018, sakit Aji makin parah. Akhirnya sang kakak menghubungi Jamkes Watch Bogor untuk dapat dibantu.

Pada pukul 1:00 Wib, relawan langsung meluncur ke rumah kontrakan Aji yang berada di perumahan Green Kahuripan, Kelapanunggal dan membawanya ke IGD RSUD Cileungsi.

Namun ternyata pihak RSUD Cileungsi tidak mampu menangani karena membutuhkan dokter bedah digestiv. Sedangkan di Bogor, hanya beberapa rumah sakit yang memiliki dokter digestiv. Diantaranya RSUD Ciawi dan lewiliang. Relawan Jamkeawatch sudah coba menghubungi kedua rukah sakit tersebut, namun informasi yang didapat ruangan penuh.

Tidak hanya itu, karena Aji belum menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan pihak keluarga kebingungan untuk penjaminan dan biaya.

Padahal UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) telah mengatur: “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Dan ada ancaman sanksi bagi Badan Usaha (BU) yang tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS sebagaimana dalam PP 86 Tahun 2013 Sanksi administratif itu dapat berupa:[2]

a.    teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.

b.    denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.

c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu. ->dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

a.    perizinan terkait usaha;

b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasus ini sempat alot dan tidak ada kepastian penjaminan. Namun setelah Heri Irawan pria yang juga menjabat sebagai Deputi Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Nasional melakukan koordinasi lewat telefon, pihak perusahaan berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan dan akan dilanjutkan pertemuan pada Senin (23/7/2018).

Sampai berita ini diturunkan, pasien sudah ditangani dengan baik di RSUD Ciawi.