Jadi Basis Industri Terbesar Ketiga Tapi Upahnya Murah, Ini Sikap FSPMI Sumatera Utara

Medan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sumatera Utara menggunakan formula PP 78 tahun 2015.

FSPMI juga menolak tegas kenaikan UMP dan UMK di Sumatera Utara yang diprediksi naik 8,71%.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo. Menurutnya, UMP dan UMK di Sumatera Utara masih sangat murah dan tertinggal jauh oleh daerah lain di Indonesia. 

“UMP Sumut sangat tidak layak. Bahkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir upah kita terus murah. Jadi kita akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan upah buruh di Sumut,” ujar Willy di dampingi Sekretaris FSPMI Sumatera Utara,  Tony R Silalahi kepada wartawan di Medan,  Selasa (31/10/17).

UMP Sumut, kata Willy, masih kalah dari UMP Aceh, Bangka Belitung,  Kepulauan Riau,  Riau,  Jambi,  Sumsel dan Provinsi lainnya di Jawa, Kalimantan dan beberapa Provinsi di Sulawesi. 

“Padahal Sumut merupakan basis industri terbesar ketiga di Indonesia, tapi kenapa upah buruhnya murah? Gubernur Sumatera Utara sudah selayaknya melihat kondisi itu,” ungkap Willy yang juga di percaya menjadi Ketua Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB DS).

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut,  kata Willy, Gubernur Sumatera Utara harusnya mengabaikan PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan upah dan memerintahkan dewan pengupahan melakukan survei pasar sesuai hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh, mempertimbangkan kondisi ril buruh.

“Jadi tidak hanya berdasarkan Invlasi tambah pertumbuhan ekonomi saja,  akan tetapi harga kebutuhan sandang, pangan, papan  dan kebutuhan pokok para buruh harus di hitung,  hal ini telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan tentang upah layak,” paparnya. 

Willy juga mengatakan hal yang sama untuk penetapan UMK di Sumatera Utara, kondisinya bahkan menurut dia lebih parah lagi. Upah di beberapa kabupaten dan kota dinilai sudah jauh tertinggal selisihnya sudah diatas rata rata satu juta rupiah lebih. 

“UMK ini juga yang mengesahkanya adalah Gubsu,  walau berdasarkan pertimbangan dari Bupati atau Walikota, untuk itu sekali lagi kita minta kepedulian sang Gubernur Sumatera Utara ,” harapnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak buruh mengusung beberapa poin tuntutan kenaikan upah, adapun tututan para buruh meminta kenaiakn UMP Sumut minimal sebesar 650 ribu atau naik menjadi Rp. 2.500.000 untuk tahun 2018. 

” Kita juga meminta keniakan UMK Medan , Deli Serdang Menjadi 3,2 juta rupiah,  Serdang Bedagai,  Binjai, Batu Bara, Labuhan Batu, Padang Lawas naik menjadi 3,1 juta rupiah dan kabupaten kota lainya di sumut naik minimal Rp 650.000″ tuntutnya. 

Lebih lanjut,  Willy menyampaikan,  akan menggelar aksi besar besaran di kantor Gubernur Sumut dan beberapa Kabupaten Kota lainya dalam memperjuangkan kenaikan upah para buruh. 

“Insyaallah kita akan aksi besar pada tanggal 10 November 2017, selain di kantor Gubsu,  pada tanggal 7 November sudah kita mulai aksi di Kabupaten Deli Serdang,  menuntut kenaikan upah layak bagi buruh,” pungkasnya. 

Pos terkait