Ipang Sugiasmoro Jamkeswatch : Gubernur Jangan Diam, Terbitkan Pergub Perihal BPJS Pekerja, Sekarang!

Ipang Sugiasmoro Jamkeswatch : Gubernur Jangan Diam, Terbitkan Pergub Perihal BPJS Pekerja, Sekarang!

Surabaya, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, hari ini (Kamis, 16/04/26). Aksi ini menjadi bagian dari aksi pemanasan perjuangan buruh menjelang Mayday 1 Mei nanti.

 

Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut disuarakan oleh Ipang Sugiasmoro (Jamkeswatch). Ia mendesak Gubernur Jawa Timur agar tidak tinggal diam melihat masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Menurut Ipang, hingga saat ini masih banyak perusahaan “nakal” di Jawa Timur yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Padahal, program BPJS merupakan hak dasar yang wajib diterima oleh setiap pekerja. Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan karena tidak terdaftar dalam program jaminan tersebut.

 

“Jangan sampai pekerja sakit tapi tidak bisa berobat hanya karena perusahaan lalai. Ini hak dasar, bukan pilihan,” tegas Ipang dalam wawancara dengan tim KPonline, saat di atas mobil komando

 

Ia juga menilai bahwa pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, terkesan belum mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar segera diterbitkan peraturan setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS, serta ikut mendorong kepada pemerintah pusat agar celah sistem yang ada pada saat ini, tidak dijadikan pintu melarikan diri perusahaan nakal dari tanggung jawab. Dampaknya tidak hanya perlindungan pekerja tetapi juga menjamin kesejahteraan dan hak warga masyarakat.

 

Lebih lanjut, Ipang menjelaskan bahwa Pergub tersebut nantinya harus memiliki kekuatan untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar. Salah satu bentuk sanksi yang diusulkan adalah sanksi administratif bahkan hingga sanksi pidana, seperti pembatasan, hingga pencabutan izin usaha melalui mekanisme Tim Pengawas dan Pengendalian Perizinan Terpadu (TMP2T) dan di pidanakan juga. Karena setiap pelanggar hak normatif yang sudah di atur oleh negara, semestinya mendapat sanksi kurungan pidana.

 

Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Selain itu, langkah ini juga dianggap penting sebagai pilot project pertama di Jawa Timur yang harapannya bisa di contoh oleh Provinsi lain, dalam upaya memberikan perlindungan hak jaminan sosial para pekerja dan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang selama ini tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

Aksi buruh ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar lebih serius dalam melindungi hak-hak pekerja. Para buruh berharap, tuntutan mereka tidak hanya didengar, tetapi juga segera ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata.

 

“Gubernur jangan diam. Terbitkan Pergub sekarang juga,” menjadi seruan yang terus digaungkan dalam aksi tersebut.

 

Dengan meningkatnya tekanan dari para buruh, kini publik menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjawab tuntutan tersebut.

 

(Bobby)