Inkopbumi Segera Launching Air Minum Kemasan, Henut Hendro : Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Jakarta, KPonline – Bertempat di Kantor DPP FSPMI yang beralamat di Jl. Raya Pondik Gede No.11, RT.1/RW.2, Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Senin (20/6/2022), digelar rapat antara Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia (Inkopbumi) dengan DPP FSPMI dan PP SPA FSPMI.

Dalam rapat tersebut diputuskan Inkopbumi akan membuat produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan dalam waktu dekat akan segera dilaunching sekitar akhir bulan Juli 2022.

Menurut salah satu peserta rapat, Nimpuno menyebutkan, pendanaan awal untuk produk air minum dalam kemasan tersebut akan di support oleh DPP FSPMI dan beberapa PUK SPA FSPMI.

“Air minum dalam kemasan yang akan segera dilaunching akan dilabeli atau menggunakan merk produknya Worker Water Mineral,” ungkap Nimpuno.

Inkopbumi adalah salah satu pilar organisasi FSPMI sebagai alat perjuangan organisasi dalam upaya meningkatkan, mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi yang ada pada anggota FSPMI (buruh Indonesia) serta bertujuan meningkatkan ekonomi organisasi.

Induk Koperasi Buruh Metal Indonesia (INKOPBUMI) yang saat ini diketuai oleh Henut Hendro sedang berikhtiar, berinovasi untuk membangun unit usaha di bidang air minum kemasan yang diberi nama ‘Worker Water Mineral’.

Gagasan ini menurut Henut tidak lain, dilatar belakangi oleh kondisi perburuhan saat ini akibat kebijakan pemerintah yang tidak memihak buruh.

“Banyaknya anggota serikat pekerja yang ter-PHK, di mana dalam kondisi yang tidak lebih baik setelah ter-PHK. Terlebih semenjak adanya Undang-undang No.11 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja, perjuangan pekerja melalui serikat pekerja terus berjalan bahkan meningkat, tentunya pergerakan dan perjuangan serikat pekerja ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” kata Henut.

Masih kata Henut, pembangunan unit usaha baru ini bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan khususnya bagi kalangan pekerja anggota Serikat Pekerja anggota FSPMI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Yanto)