UPT Wasnaker Wil IV Limpahkan Perkara PT Wangsa Mitra Fantasi (Amazone) ke Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Tindak lanjut perkara kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan kepada kepada, 8 orang pekerja yang terdiri, Zainuddin Azhar Hasibuan, Jerry Faisal Simbolon, Al Riza, Riko Tampan Siagian,Tugino, Mei Rani,Feby Suryaningsih dan Putri Andani, yang diduga dilakukan PT Wangsa Mitra Fantasi (Amazone) hari ini Senin 20 Juni 2022 dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu oleh Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT Wasnaker Provsu Wil-IV).

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu, menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online Senin (20/06) di Polres Labuhanbatu.

“Pelimpahan perkara ini sebagai tindak lanjut dari laporan kami pada tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu ke penegak hukum.

Perkara ini memang sudah lama kurang lebih 8 Bulan, dan belum selesai, tetapi kami bisa memakluminya, karena kondisi personil di UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV yang membawahi 6 Daerah Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Batubara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Kotamadya Tanjung Balai sangat minim sekali, cuma 10 orang, sedangkan di 6 Kabupaten/Kota ini ada lebih dari seribu perusahaan.

“Kita kaum Buruh harus banyak bersabar, karena memang seperti inilah wajah penegakan supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan di negeri tercinta ini, penegak hukum dibidang ketenaga kerjaan sengaja dibuat minim oleh pemerintah, tujuannya bagar hukum ketenagakerjaan di negeri ini bisa mati perlahan” Ujar Wardin.

Lanjutnya, “Proses hukum perkara ini tetap kami monitoring, meskipun prosesnya hukumnya berjalan lambat, seperti jalannya keong, tidak ada masalah, yang penting bisa tuntas.

Kepada 8 orang Buruh yang kami dampingi, diharapkan bisa bersabar, percayakan saja kepada kami, perkara ini pasti tuntas” Tegas Wardin.

Ditempat yang sama, Nova Nadeak,ST. Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, saat dikonfirmasi, membenarkan” Perkara sudah kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu, yang diterima langsung oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, dan proses hukum perkara ini pasti berjalan.

Sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan perkara ini melalui musyawarah untuk mufakat, tetapi tidak pernah mencapai kesepakatan karena pihak yang dihadirkan oleh perusahaan PT Wangsa Mitra Fantasi (Amazone) yang berlokasi di Suzuya Mall Rantauprapat, pejabat perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan” Ujar Kasi Gakkum ini. (Anto Bangun)