PC SPEE FSPMI Cirebon Raya Gelar Konsolidasi Akbar Bagi Anggotanya

Cirebon, KPonline – Pekerja OS PLN yang tergabung dalam FSPMI Cirebon Raya mengikuti konsolidasi akbar, Minggu, (19/06/2022) yang dilaksanakan di Sekretariat Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya.

Karsiman yang bertindak sebagai pembawa acara membuka acara konsolidasi Akbar dengan menyampaikan isu – isu perjuangan yang dihadapi semua OS PLN di seluruh Indonesia. Diantaranya adalah Peraturan Direksi 0219 yang sangat merugikan seluruh karyawan OS PLN seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Acara konsolidasi oleh Mohamad Machbub selaku ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) yang sekaligus sebagai sekretaris OS PLN Nasional. Menurutnya konsolidasi dirasa sangat penting mengingat banyak peraturan perusahaan yang merugikan karyawan. Bahkan dibawah naungan PT. PLN sekalipun banyak vendor – vendor nakal yang semena – mena memotong hak – hak normatif karyawannya. Lebih lanjut Machbub menyampaikan ada lima isu yang diangkat dalam konsolidasi dan merupakan isu nasional di lingkup OS PLN.

Pertama, Direksi PLN telah mengeluarkan Peraturan Direksi (Perdir) 0219 yang isi peraturannya sangat merugikan bagi OS PLN seluruh Indonesia. Contohnya upah yang di berikan anak perusahaan PLN Haleyora Power dan vendor – vendor lainnya diatur oleh perdir tersebut. Hal tersebut berdampak upah tidak naik bahkan cenderung turun, iuran BPJS yang sebelumnya dilaporkan adalah upah utuh namun saat ini hanya upah minimum kota/kabupaten setempat sehingga berdampak pada turunnya iuran BPJS. Selain itu Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan hanya sebatas UMK tidak lagi utuh satu kali upah yang diterima. Padahal pekerja telah dihadapkan dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga.

Kedua, mengenai Struktur dan Skala Upah.
Sampai saat ini ada perusahaan – perusahaan dalam naungan PLN belum mempunyai struktur skala upah. Perusahaan berdalih ini sudah sesuai dengan Perdir 0219.

Ketiga, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kita tidak mau lagi ada kecelakaan – kecelakaan kerja yang diakibatkan kurang atau tidak layaknya Alat Pelindung Diri (APD). Pekerja di OS PLN sebagian besar bergelut dengan aliran listrik bertegangan tinggi, tentunya sudah selayaknya pekerja dilengkapi dengan APD yang standar untuk meminimalisir resiko yang dihadapi pekerja. Kita tidak mau alat pelindung diri yang rusak dibebankan kepada pekerja. Ada perusahaan yang memotong upah karyawannya akibat rusaknya APD, memang karyawan harus menjaga dan merawat sebaik – baiknya tetapi jika alat tersebut rusak sedang dipakai untuk bekerja seharusnya perusahaan yang mengganti bukan karyawan yang harus mengganti.

Keempat, tolak dana talangan. Ada perusahaan biller yang bertugas mencatat meter di rumah – rumah pelanggan PLN memotong upah karyawannya dikarenakan tunggakan pelanggan PLN. Dimana rasa keadilannya disaat pelanggan PLN menunggak tetapi yang kena getahnya adalah pegawai billernya padahal jelas ini bukan kesalahan pekerja.

Kelima, angkat pekerja OS menjadi karyawan anak perusahaan PLN.
Dengan banyaknya vendor – vendor lokal yang bermasalah sudah seharusnya karyawan – karyawan vendor lokal diangkat menjadi karyawan anak perusahaan PLN.

Oleh karena itu konsolidasi ini menjadi sangat penting mengingat saat ini seluruh OS PLN dihadapkan dengan lima permasalahan diatas, tutup Machbub.

Kontributor : Cirebon

Pos terkait