Inilah yang Jadi Sebab PUK SPAI FSPMI PT HWI Jepara Walk Out dari Forum Bipatrit

Jepara, KPonline – Ketua PUK SPAI FSPMI PT. HWI Erwin Kurniawan bersama beberapa pengurusnya memilih Walk Out dari forum Bipartit yang membahas adanya dugaan pelanggaran Harassment berupa pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum pimpinan produksi kepada salah satu anggotanya, Kamis (8/9/2022).

Pasalnya dalam Bipartit tersebut hadir beberapa pihak seperti aparat kepolisian dan serikat pekerja lain yang ada di perusahaan tersebut. Menurutnya, mereka yang hadir tidak ada sangkut pautnya dan tidak sesuai dengan ranah dan kewenangannya.

Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan amanah Pasal 1 Permenakertrans No. 31 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Berikut adalah kutipannya :

“Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan”

Dia menegaskan, forum Bipartit merupakan kewenangan penuh bagi pihak yang berselisih atau sedang ada perselisihan. Dalam hal ini, dia menegaskan yang seharusnya berhak hadir adalah PUK SPAI FSPMI PT. HWI dengan pengusaha atau perwakilan dari perusahaan PT. HWI.

“Apa yang terjadi dalam forum tersebut tidak sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 1 Permenakertrans Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Tidak sesuai dengan ranah dan wewenangnya,” ucapnya.

“Kita tegaskan yang berhak hadir dalam forum Bipartit adalah pihak yang sedang berselisih. Jadi, yang harusnya hadir dalam hal ini adalah PUK SPAI FSPMI PT. HWI bersama dengan pengusaha atau perwakilan perusahaan. Lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Pihaknya bersedia melanjutkan proses Bipartit tersebut, dengan syarat tidak ada pihak lain yang hadir kecuali pihak yang sedang berselisih.

” Dalam forum tadi, saya sampaikan akan melanjutkan proses bipartit ini jika pihak serikat lain yang hadir berkenan meninggalkan dari ruangan ini karena tidak ada sangkutannya. Akan tetapi sebaliknya, jika tidak berkenan keluar maka kami yang akan keluar,” pungkasnya. (Ded)