Inilah Sikap FSPMI Terkait Hasil Akhir Rapat Pleno UMSK Kabupaten Tangerang

Tangerang, KPonline – Setelah satu minggu sempat ditunda sementara, rapat pleno UMSK Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) untuk kenaikan upah sektoral kabupaten Tangerang tahun 2018 kembali di gelar di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jl. Raya Parahu, RT/RW. 005/ 001, desa Parahu, kecamatan Sukamulya, kabupaten Tangerang – Banten, pada hari ini, Kamis, 14/12/2017.

Bacaan Lainnya

Dengan mendapatkan pengawalan dari ratusan orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Alttar, ataupun SP/ SB diluar kantor Disnaker. Serta dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, rapat pleno penentuan UMSK untuk tahun 2018, Depekab Tangerang akhirnya dimulai.

Rapat pleno Depekab dimulai pukul 11.00 wib, serta dihadiri oleh Unsur SP/ SB, Pemerintah, APINDO, Akademisi/ perguruan tinggi, dan perwakilan Asosiasi Sektor.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan diwarnai beberapa intrupsi, akhirnya rapat pleno penentuan nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk tahun 2018 di Kabupaten Tangerang diputuskan sesuai dengan perhitungan kenaikan sektoral tahun 2017, yaitu :

• Untuk besaran kenaikan UMSK untuk sektor 1A, sebesar 15% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.
• Untuk besaran kenaikan UMSK untuk sektor 1B, sebesar 11% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.

• Untuk sektor 2, sebesar 10% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.

• Untuk sektor 3A, sebesar 5% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018. Serta,
• Untuk sektor 3B, sebesar 2,5% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.

Menyikapi hasil putusan akhir sidang pleno Depekab, M. Rasukan SH. selaku anggota dewan pengupahan kabupaten Tangerang dari unsur SP/ SB FSPMI mengambil sikap untuk tidak ikut menandatangani surat keputusan hasil akhir rapat pleno UMSK, dikarenakan hasil rapat pleno UMSK tahun 2018 tidak ada perubahan dengan tahun 2017.

Menurut keterangan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, Ahmad Jumali saat ditemui tim Media Perdjoeangan menyatakan bahwa, “Sikap FSPMI sampai hari ini masih tetap dalam jalur perjuangannya. Hal ini terbukti, karena M. Rasukan SH. yang mewakili Depekab Tangerang dari unsur buruh FSPMI dalam berita acara kesepakatan dewan pengupahan, tidak mau menandatangani surat kesepakatan tesebut.”

Ahmad Jumali, pun menambahkan dalam keterangannya, bahwa “Walaupun yang lain telah menandatangani dan disepakati, namun perwakilan FSPMI di Depekab Tangerang, tidak mau menandatanganinya. Atau artinya sepakat untuk tidak sepakat.” Pungkasnya.

Rapat akhir pleno UMSK untuk tahun 2018, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) akhirnya ditutup dan selesai pukul 17.00 wib.

 

Kontributor Tangerang :RD Rizal N /Rohidayat

Fotografer : Ridwan – Ovlost

Pos terkait