Inilah Rekomendasi Hasil Rapat Pleno Depekab Tangerang

Tangerang,KPonline – Hari ini (2/11/17) Rapat Depekab untuk penetapan UMK tahun 2018 di kabupaten Tangerang kembali di gelar di kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten kabupaten Tangerang. Jl. Raya Parahu RT/RW. 05/01 Desa Parahu kec. Sukamulya kab. Tangerang. Kali ini rapat membahas rekomendasi Depekab dari tiap – tiap unsur perwakilan. Perwakilan buruh, Apindo, Pemerintah, dan Tim ahli dari akademisi.

Berikut berita acara hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang:

Bacaan Lainnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, dari unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh telah bersepaham dan bersepakat sesuai dengan berita acara yang di bikin.
(1.) Bahwa rekomendasi nilai kebutuhan hidup layak tahun 2017 dan Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang di berlakukan untuk tahun 2018. Direkomendasikan sesuai nilai survai KHL tahun 2017, termasuk 5 komponen, diantaranya : Listrik, Tranportasi, Sewa kamar ( kontrakan), Rekreasi, dan Air bersih mencapai angka, Rp. 3.975.000,- (Tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).”

(2.) Nilai Upah Minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2018, dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 4.175.000,- (Empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sedangkan dari Pihak Apindo, rekomendasi kenaikan UMK di kabupaten Tangerang tetap mengacu dan menggunakan PP 78/2015 yaitu 8,71% dari UMK tahun 2017, kemarin.

Sementara itu, dari unsur Pemerintah dan Akademisi (tim ahli), belum memberikan rekomendasi apapun.

Rasukan, selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (FSPMI), selesai mengikuti rapat Depekab, bergabung dengan ribuan masa aksi dan dimintai keterangan tentang hasil rapat Depekab, dan mengumumkannya kepada masa aksi buruh.

Rasukan pun menjelaskan semua hasil rapat Depekab tentang rekomendasi.

Senada dengan yang di sampaikan Rasukan, Bambang Santoso, selaku anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (FSPMI), saat diatas mobil Komando menambahkan, “Bahwa jika rekomendasi dari kaum buruh, tidak di indahkan pihak pemerintah dan apindo, maka sangat terpaksa kami selaku buruh akan membuat Parlemen Jalanan. Semua element buruh se-Banten akan dipersiapkan untuk turun kejalan bersama – sama (mogok nasional), dan meminta UMK 2018 sesuai KHL.” Pungkasnya.

Sementara itu, menurut informasi yang di terima oleh tim Media perdjoeangan Tangerang, dari Depekab, bahwa rapat Pleno Penetapan UMK untuk kenaikan upah tahun 2018 di Kabupaten Tangerang akan di gelar setelah ada undangan rapat. Kemungkinan Hari Selasa, (05/11/2017).

(Kontributor Tangerang, RD Rizal N)

Pos terkait