Jakarta, KPonline – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 akhirnya terbit. Permenkes ini merupakan aturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa kepala daerah yang bisa mengajukan permohonan ialah Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yakni:
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Lebih lanjut, mekanisme pengajuan permohonan termuat dalam lampiran pada Peraturan Menteri Kesehatan itu. Terdapat 14 poin dalam lampiran tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan ini diteken Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020. Terdapat 19 pasal yang termuat di dalamnya.
Sejumlah ketentuan diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini. Mulai dari Permohonan, Tata Cara Penetapan, hingga Pelaksanaan PSBB.
Download isi lengkap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 di bawah ini :