Inilah Hasil Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor 2018

Bogor, KPonline – Dalam penetapan upah setiap tahunnya, dibutuhkan 3 (tiga) unsur dalam mengakomodir kepentingan-kepentingan yang ada.

Unsur Pemerintah, unsur Pengusaha dan unsur Buruh adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan. Juga dibutuhkan kesepahaman dan pemahaman dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait.

Bacaan Lainnya

Setelah melaksanakan agenda Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor pada Selasa-Rabu 6-7 November 2018, dihasilkan beberapa hal yang cukup penting dalam penentuan dan penetapan upah 2019 di Kabupaten Bogor.

Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor kali ini dilaksanakan di Hotel Accram, Megamendung, Bogor yang diikuti oleh 3 (tiga) unsur terkait.

Adapun kesimpulan hasil Sidang LKS Tripartit Daerah Kabupaten Bogor kali ini adalah:

Perwakilan Pengusaha

1. Penentuan dan penetapan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor berdasarkan PP 78/2015 yaitu sebesar 8,03%.

2. Upah Minimum Padat Karya (UMPK) tetap diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor ke Bupati Bogor, untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.

3. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bogor, jika tidak ada kajian, maka proses penentuan UMSK disetiap perusahaan, dilakukan secara bipartit (PUK SP-SB atau Perwakilan Pekerja dengan Perwakilan Perusahaan).

4. Jika ada kajian/penelitian terkait penentuan UMSK, maka ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi:

a. Tidak membicarakan masalah angka atau besaran nilai UMSK

b. Amanat Diktum 3 SK Gubernur Jawa Barat nomor : 561/430/Yanbangsos/2018 tanggal 4 Mei 2018: “Hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan SP-SB di sektor yang bersangkutan dan dibayarkan sejak ditetapkan”

c. Menggunakan 5 (lima) digit KBLI yang tertuang dalam SK Gubernur.

Perwakilan SP-SB

1. Menolak Upah Murah.

2. Menolak UMPK karena tidak ada payung hukumnya.

3. Menolak PP 78/2015

4. Menolak 5 (lima) digit KBLI dan tetap menggunakan KBLI tahun lalu, sesuai dengan KBLI tahun 2015.

5. Memberikan mandat kepada Dewan Pengupahan Kabupaten untuk mengeluarkan angka/besaran nilai UMSK 2019.

6. UMSK harus tetap ada.

Perwakilan Pemerintah

1. Memberikan mandat kepada Dewan Pengupahan Kabupaten untuk mengeluarkan angka/besaran nilai UMSK 2019.

2. UMSK harus tetap ada.

3. UMPK tetap diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten ke Bupati Bogor untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. (RDW)

 

Pos terkait