Tuntutan Kenaikan UMK Tangerang Sebesar 4 Juta Didasarkan Hasil Survey Kebutuhan Hidup

Tangerang, KPonline – Mendekati akhir tahun, persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kembali menghangat.

Begitu juga di Kabupaten Tangerang. Perdebatan itu selalu muncul setiap tahunnya dalam menetukan besaran angka antara pihak buruh dan pengusaha (Apindo).

Bacaan Lainnya

Perbedaan itu muncul dalam sidang pleno dewan pengupahan di kantor dinas tenaga kerja kabupaten Tangerang, Selasa (6/11/2018).

Tak dielakkan kalau Apindo dalam pembahasanya mengacu kepada PP 78 tahun 2015 dengan besaran Rp 3.841.368.18. Sedangkan buruh memunculkan nilai besaran umk sesuai servei dari 3 (tiga) pasar, yakni Cikupa, Balaraja, dan Curug sejumlah RP 4.088.586.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melalui Dewan Pimpinan Wilayah Banten Tukimin menyampaikan, “Sudah bukan menjadi rahasia umum pihak APINDO akan berargumen bahwa PP 78 tahun 2015 sebagai dasar untuk menaikan upah sebesar 8.03%.”

Senada dengan Tukimin, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang  Akhmad Jumali saat dihubungi melalui telpon mengatakan pemerintah harus menengahi perbedaan ini.

“Jelas sekali kepentingan buruh dan pengusaha dalam hal upah pasti akan selalu berbeda. Tetapi perbedaan ini harus ditengahi oleh pemerintah sebagai unsur netral,” ungkap Jumali.

Lebih lanjut Jumali mengatakan dalam penegasannya.

“Angka 4.088.586 rupiah yang disampaikan unsur buruh adalah angka riil yang dilakukan survei langsung kebeberapa pasar pada tanggal 3 november 2018. Jadi angka tersebut adalah angka dasar yang sesuai apa yang terjadi di masyarakat,” kata Jumali. (Jen)

Pos terkait