Ini Rekomendasi Upah Bupati Mojokerto Tahun 2021

Mojokerto, KPonline – Ditengah teriknya sinar matahari yang menyengat kulit siang ini (19/11/2020) Masa aksi dari SP/SB Mojokerto mengepung kantor Bupati Mojokerto untuk mendapatkan Surat rekomendasi UMK.

Sebelumnya dalam rapat Dewan pengupahan Mojokerto tidak ada kesepakatan sehingga tidak ada usulan besaran nilai rekomendasi UMK.

Bacaan Lainnya

Buruh tetap meminta kenaikan upah walaupun Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 menyatakan bahwa Upah tahun 2021 tidak Naik.

Di Kantor Pemkab Mojokerto, diskusi yang cukup lama pun tak bisa dihindari antara Bupati dengan perwakilan buruh untuk memperoleh nilai usulan UMK Mojokerto tahun 2021. Akhirnya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Mojokerto maka muncullah kenaikan 3,27%, dengan itu diperolehlah rekomendasi UMK tahun 2021 sebesar Rp. 4.316.466.21

Hasil rekomendasi ini bukan semata-mata turun dari langit. Rekomendasi ini didapat dengan perjuangan panjang yang dilakukan oleh buruh Mojokerto.

Selanjutnya surat rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Upah minimum Kabupaten Mojokerto.

Siang ini sekitar 800 massa aksi dengan berbagai moda transportasi, bergerak ke Surabaya untuk mengawal penetapan upah oleh Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar parawansa.

Kontributor Mojokerto
Laila DP

Pos terkait