Ini Isi Surat Intruksi dan Rekomendasi Bupati KBB

Bandung Barat, KPonline – Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bandung Barat (H.Aa Umbara S.IP),dengan digelar audensi terlebih dahulu yang begitu alotnya bersama DPRD serta penandatanganan surat oleh Bupati KBB yang mengalami keterlambatan yang mana dilakukan pada pukul 02.00 WIB, penandatanganan itupun terpaksa dilakukan di rumah dinas Bupati atas dorongan dari perwakilan SP/SB, hal tersebut dikarenakan isi dari redaksi surat rekomendasi yang masih mengambang dan tidak jelas hanya sebatas menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

Tidak hanya surat rekomendasi terkait penetapan UMK saja yang ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat, melainkan ada satu lagi yaitu surat yang bersifat instruksi untuk para pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3,145,427,79,- sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sementara isi surat yang kedua adalah mendorong kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), agar segera mencabut Surat Edaran dan segera menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK Jawa Barat tahun 2020.

Dengan terbitnya surat rekomendasi dan surat intruksi dari Bupati Bandung Barat, maka aksi yang seyogyanya dilaksanakan hari ini, dengan berat hati ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan, kemudian hari ini tanggal 27 November 2019 kawan – kawan Pengurus PUK FSPMI berkumpul di Sekretariat FSPMI Kabupaten Bandung Barat, untuk melakukan rapat koordinasi untuk aksi ditanggal 2,3 dan 4 Desember 2019 yang akan digelar di depan kantor Gubernur Jawa Barat di Kota Bandung.

Selesai rapat koordinasi dilanjut diskusi terkait permasalahan – permasalahan yang ada di internal PUK PUK yang dihadiri oleh Djuanda selaku Ketua Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Bandung Raya. (Lizz)