Ini Hasil Rapat Pleno Depakab Tangerang Terkait UMSK 2017

Foto: Chuky

Tangerang, KPonline – Bertempat di lantai 2 Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, hari Kamis, (15/12/2016) jam 14.00 wib, Rapat Pleno pembahasan UMSK Kabupaten Tangerang digelar kembali. Kali ini Rapat Pleno tanpa dihadiri Ketua dan Pakar dari Perguruan Tinggi, sehingga diposisi ketua rapat diambil alih oleh Sekretaris Depekab, Deni S.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan hasil kajian dan pemaparan dari Asosiasi Sektor.

Bacaan Lainnya

Sempat terjadi perdebatan antar anggota Depekab, dari unsur SP/SB dengan unsur pengusaha (Apindo), hingga rapat sempat di skor selama 2 kali. Hal ini dikarenakan unsur SP/SB tetap meminta UMSK berlaku seperti tahun lalu, sedangkan dari unsur pengusaha meminta dilakukan penurunan sektor serta persentasenya.

Karna semua unsur masih tetap pada keinginannya masing-masing, hingga pada akhirnya dilakukan voting.

Rapat Depekab selesai ditutup jam 19.00 wib. Dengan hasil rekomendasi yang telah disetujui dari seluruh anggota rapat, bahwa UMSK Tangerang berlaku per- 1 Januari 2017.

Sedangkan untuk persentase sektor unggulan, tidak sama dengan tahun ini (2016). Hal ini disebabkan karena suara tidak bulat pada saat penentuan sektor.

Persentase sektor satu, antara 11-15% dari nominal kenaikan UMK. Untuk sektor dua, tetap 10% dari nominal kenaikan UMK. Sedangkan untuk sektor tiga, antara 2,5 – 5% dari nominal kenaikan UMK.

Surat rekomendasi hasil rapat Depekab akan dikirim ke Gubernur/ PLT Gubernur Banten pada hari Selasa, (20/12/2016) untuk ditindaklanjuti dan disahkan melalui SK Gubernur Banten.

Penulis: RD. Rizal

Pos terkait