Ini Alasan FSPMI Sumut Tolak TK Asing

Medan,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) Tegas Menolak Peraturan Presiden (Perpers) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing,

Adapun alasan pertama adalah TKA yang masuk adalah pekerja unskill atau pekerja kasar (Tidak memiliki keahlian), kalau hanya pekerja kasar , di Indonesia masih sangat banyak buruh yang bisa melakukan pekerjaan tersebut, dengan demikian peluang kerja buruh lokal semakin tertutup di tengah tengah penggaguran yang terus meningkat tiap tahun di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kedua, kami menilai pemerintah tidak bertangung jawab dan tidak melaksanakan konstitusi UUD tahun 1945 tentang penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara indonesia,

” selain itu jelas perpres TKA ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang jelas mengatur bahwa tenaga kerja asing tidak boleh masuk bekerja selain tenaga kerja yang memiliki kehalian khusus”

Ketiga : Pemerintah diskriminasi terhadap buruhnya sendiri, bayangkan saja sejak kepemimpinan presiden Jokowi kaum buruh terus di kebiri hak nya, Banyak peraturan atau paket kebijakan yang di buat Jokowi terus menguntungakan pengusaha (kapitalis) dan investor, salah terbitnya satunya PP 78 tahun 2015 tentang Upah, diamana upah buruh saat ini ditekan pemerintah agar terus murah

” Kami tidak anti Ivestor masuk , tapi perhatikan juga kesejahteraan kaum buruh dalam menghidupi buruh dan keluarganya”

Keempat, kehadiran buruh kasar khususnya dari tiongkok akan membuat gaduh negri ini jika di biarkan bebas begitu saja, para buruh akan menjadi saling “mangsa” dalam melakukan aktifitas pekerjaan, karena minimnya lapangan pekerjaan, bisa saja hubungan Industrial yang selama ini baik di perusahaan bisa menuai konflik antar tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing , karena kita tau karakter buruh Tiongkok keras dan kerap menimbulkan keributan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dengan tegas menolak kehadiran buruh kasar asing, pemerintah harusnya justru memikirkan pekerja lokal yang masih berebut dalam mencari lapangan pekerjaan, belum lagi pekerja aktif (Formal) masih di hantui PHK massal karena adanya sistem kerja kontrak / outsourcing dan upah murah.

Terkait hal tersebut, kami akan melakukan aksi Unjuk Rasa Menolak TKA datang ke Indonesia yang akan di laksanakan di Sumut pada perayaan hari buruh Internasional 1 Mei 2018 nanti.

Adapun tujuan aksi kita adalah Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Bundaran Sib Medan, Massa Aksi FSPMI Sumut berasal dari Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Batu Bara, Jumalhnya kurang lebih 2000 orang

Tuntutan aksi nanti kita mengusung Tri Tura Plus (Tiga Tuntutan Rakayat dan Buruh)

1. Turunkan Harga Beras, Sembako, Listrik BBM dan Bangun Ketahanan Pangan dan Ketersediaan Energi
2. Tolak Upah Murah, Cabut PP78 Tahun 2015 dan Jadikan KHL 84 Item
3. Tolak Tenaga Kerja Asing (Unskill Worker), Cabut Perpres 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing
Plus Hapus Outsourcing dan Pilih Presiden Pro Buruh.

Pos terkait