Ikut Aksi #2OktoberBuruhBergerak PUK SPL FSPMI PT Java Pasific Lakukan Koordinasi Aksi

Sidoarjo KPonline,-Kordinasi & konsolidasi adalah bentuk militansi di dalam sebuah organisasi begitu halnya PUK SPL FSPMI PT Java pacific,sebelum ikut bergabung dalam aksi nasional hari ini Rabu 02 September 2019, mengondisikan anggotanya terlebih dahulu agar bisa memahami teknis dan tuntutan aksi.

Agenda ini dilasanakan di titik kumpul awal yang berada di depan pintu  gerbang PT Java pacific yang beralamat  jl KEBOHARAN km 24-25 Krian Sidoarjo-Surabaya

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada jam  08:30 WIB massa PUK JP bergerak menuju titik kumpul kedua di Gedangan Sidoarjo untuk bergabung dengan masa aksi PUK lainnya yang sudah menunggu.

Nantinya massa yang telah menjadi satu akan bergerak menuju Surabaya untuk menyampaikan tuntutannya di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, yang beralamat di Jl. Indrapura. .

Berikut adalah beberapa tuntutan yang akan di suarakan oleh buruh KSPI  hari ini baik tuntutan lokal maupun nasional, yakni :

Sedangkan yang menjadi tuntutan aksi di DPRD
secara nasional adalah :

1. Tolak kenaikan iuran BPJS. Dengan alasan : A). Daya beli masyarakat jatuh. B). Bpjs bukan PT/BUMN. C). Iuran dari buruh tiap tahun naik. D). Pendapatan rakyat tiap daerah tidak merata. E). Rakyat tidak mampu bayar.

2. Tolak revisi UU 13/2003 dengan alasan : A). Menghilangkan nilai perlindungan dan kesejahteraan. Hilangnya pasal perlindungan dan didegradasinya kesejahteraan. Kenaikan upah dua tahun sekali. Nilai pesangon dikurangi. Cuti haid dihapus. Status hubungan kerja diperlonggar, kontrak, harian lepas , borongan dan pemagangan dipermudah persyaratanya. B). Menghilangkan nilai historis keberadaan beleid ketenagakerjaan. C). Hambatan investasi bukan nilai pesangon dan sistem upah. D). Jaminan sosial (pesangon) dan upah di Indonesia relatif kecil.

3. Tagih janji revisi PP 78/2015. Sebagaimana janji Presiden Joko Widodo ketika bertemu para pimpinan konfederasi serikat pekerja di istana pada 26 April 2019. Karena dengan terbitnya PP 78 tersebut mengakibatkan : A). Penghilangan paksa hak berunding dari buruh dalam penetapan upah. B). Terjadinya degradasi upah pada buruh karena penetapan upah tidak menggunakan mekanisme UU yang ada. C). Terjadinya disparitas upah yang semakin tinggi antara daerah padat industri dengan daerah lainya.

Sedangkan tuntutan lokal  di wilayah jatim adalah :

1. Sahkan Pergub UMK dan UMSK secara bersamaan. Agar tak terjadi konflik pengupahan secara berlarut di Jawa Timur. Karena pergub umk maupun umsk adalah menjadi pedoman kenaikan upah berkala di perusahaan – perusahaan.

2. Segera buat Perda tentang Jaminan pesangon sebagaimana konsep yang telah FSPMI KSPI ajukan pada 19 September 2019. Sehingga pekerja di Jatim mendapat perlindungan hak pesangonya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dan pihak pengusaha tidak merasa keberatan atas pesangon. Karena dana pesangon telah dikelola oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.(Ari Wibowo/jp)

Pos terkait