Hujan Deras Warnai Hari Kedua Mogok Kerja Buruh Tai Cheng Batam

Batam, KPonline – Hari kedua aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan karyawan PT. Tai Cheng Development yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Batam, belum ada itikad baik dari pemilik Perusahaan.

Di bawah guyuran hujan deras selama 5 jam, tidak sedikit pun menyurutkan semangat mereka untuk berjuang. Mereka tetap bertahan di tenda juang.

Bacaan Lainnya

Tenda terpal yang mereka dirikan tidak mampu menahan derasnya hujan, serta tidak dapat menampung seluruh peserta aksi tersebut.

Pada hari pertama melakukan mogok kerja itu berlangsung damai, dan mendirikan tenda tepat di gerbang masuk perusahaan. Sebab perusahaan tidak mengizinkan melakukan mogok kerja di dalam perusahaan. Pihak perusahaan menganggap 66 orang tersebut bukan bagian dari karyawannya lagi.

Namun pada malam harinya pihak Kepolisian memaksa untuk membongkar tenda dan membubarkan peserta aksi itu dengan menerjunkan satuan anti huru-hara. Ketegangan antara pihak Kepolisian dengan peserta mogok kerja tidak dapat terhindarkan. Seperti yang di sampaikan Yoppi Oktaviansyah Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Tai Cheng saat di temui KPonline setelah kejadian,

“Benar tadi sempat terjadi ketegangan antara pihak Kepolisian dengan kami.”

“Polisi memaksa kami untuk membongkar tenda dan membubarkan diri. Namun kami tetap bertahan, karena mogok kerja adalah hak kami, dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Bahkan disaat terjadi ketegangan itu, ada 4 orang anggota kami tiba-tiba kesurupan, akhirnya untuk menghindari bentrokan dan menambah insiden, kami terpaksa membongkar tenda tersebut. Akhirnya malam hari kami tidur beratapkan langit. Dan pada pagi harinya, tanpa mendapatkan izin dari pihak Kepolisian, kami kembali mendirikan tenda karena hujan deras. Kan tidak mungkin saya biarkan anggota kami basah kuyup apalagi anggota saya ada yang sedang hamil,” ungkapnya.

Diketahui, Perusahaan yang memproduksi spring bed dengan brand Max Coil & Viro dan berdudukan di Sekupang Batam ini telah melakukan kontrak kerja terhadap karyawannya secara berulang-ulang. Rata-rata karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut telah bekerja selama 9 sampai 12 tahun. Dengan masa kontrak kerja diberikan selama 6 bulan, dan di lakukan terus-menerus tanpa ada jeda waktu untuk diistrahatkan.

Meskipun sesuai surat anjuran yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menyatakan ada 66 orang karyawan telah di nyatakan sebagai karyawan tetap (PKWTT), tetapi pihak Perusahaan malah memfinish kontraknya dan tetap tidak mau mempekerjakan kembali.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Perusahaan belum menemui karyawan yang melakukan mogok kerja tersebut, sementara dari pihak Kepolisian juga belum memberikan kabar untuk mempertemukan dengan pemilik perusahaan yang sudah di janjikan sebelumnya. (Nurul Azhar )

Pos terkait