Hormati Kesepakatan dengan FSPMI, PT PHS Daftarkan 107 Pekerja BHL Peserta BPJS Kesehatan dan PK

Capai kesepakatan bilateral antara KC FSPMI Padang Lawas dengan Manajemen PT. PHS/PHG yang diwakili oleh HO dari Kandir PHG Medan. Foto : Istimewa

Padang Lawas,KPonline – Menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama, antara Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas) tertanggal 23 Juni 2020, terkait kepatuhan terhadap aturan hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pihak manajemen PT. Permata Hijau Sawit / Permata Hijau Group (PT. PHS/PHG) Kebun Papaso, berlokasi di Kecamatan Sosa Timur, sudah mendaftarkan 107 Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tetap komitmen dengan hasil kesepakatan bilateral yang sudah dicapai bersama pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, terkait pendaftaran 104 Pekerja BHL PT. PHS ke BPJS Kesehatan. Datanya akan kami sampaikan,” kata Edy Gusanto, HO PT. PHS/PHG Papaso via handphone, Kamis (09/07/2020).

Disebutkan dia, dari sebanyak 107 pekerja yang didaftarkan peserta BPJS Kesehatan itu, 103 pekerja sudah online kepeserta BPJS Kesehatannya dan 4 pekerja BHL lainnya belum bisa online disebabkan kendala identitas kependudukannya.

Selain itu, lanjut dia, manajemen PT. PHS/PHG Papaso juga telah menyelesaikan draft perjanjian kerja atau kontrak kerja, PKWTT/PKWT antara pihaknya dengan para Pekerja maupun Pekerja BHL di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG Kebun Papaso.

“Saat ini, draft Perjanjian Kerja atau kontrak kerjanya sudah sampai di meja Sekretaris Disnaker Padang Lawas, sedang tahap proses eksaminasi. Kita harapkan proses ini dapat berjalan cepat dan lancar,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Disnaker Padang Lawas, Jonnedi Piliang mengakui, pihaknya sudah menerima draft perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pihak perusahaan dengan para pekerja di perusahaan tersebut.

“Kami sudah menerima draft perjanjian kerja dari PT. PHS/PHG Papaso dan saat ini sedang kami periksa secara intensif, agar nantinya butir-butir yang tertuang dalam perjanjian kerja tersebut memenuhi ketentuan aturan hukum ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KC FSPMJ Padang Lawas, Maulana Syafii memberikan apresiasi kepada jajaran Manajemen PT. PHS/PHG Kebun Papaso yang sudah beritikad baik dan berkomitmen tinggi untuk menghormati hasil kesepakatan bilateral yang dicapai oleh kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan satu hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG Kebun Papaso.

Sebelumnya, ujar Maulana, pihak perusahaan PT. PHS/PHG Kebun Papaso juga telah membayarkan dana THR tahun 2020 kepada sebanyak 80 Pekerja BHL, yang selama ini belum pernah didapatkan oleh pekerja dari perusahaan.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada manajemen PT. PHS/PHG Papaso yang telah menghormati dan melaksanakan hasil kesepakatan bipartit yang sudah dijalankan pihak perusahaan sampai hari ini,” katanya.

Memang, lanjut dia, sejauh ini, masih ada beberapa point hasil kesepakatan yang belum dijalankan oleh perusahaan, seperti dugaan Union Busting terhadap Pekerja BHL atas nama Ratna alias Ratna Dewi Juliana.

“Kami sangat berharap hal ini dapat segera diselesaikan oleh perusahaan. Untuk point-poiny lainnya dari hasil kesepakatan bilateral yang belum dilaksanakan oleh perusahaan, kami sudah komitmen untuk tetap melaksanakannya secara bertahap dengan kesepakatan limit waktu satu tahun sejak tanggal kesepakatan bilateral ditanda tangani,” ujarnya. (Maulana Syafii)