Hilangkan Keraguan dan Ketakutan Dalam Melakukan Pembelaan

Tangerang, KPonline – Pendidikan Lanjutan Advokasi Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kota/Kab Tangerang dan Tangerang Selatan di Hotel Amaris, Cikupa Tangerang di season 3, materi pendidikan di isi oleh Trainer dari Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan Dadan Herdiana, S.H, M.H.

Bagi SPL FSPMI Tangerang, Dadan Herdiana bukanlah orang baru dikenal. Tahun 2008-2011 lalu, dulunya Ia merupakan Ketua PUK SPL FSPMI PT. Pratama Abadi Divisi Moldshop selama 2 periode, yang kini merubah nama menjadi PUK SPL FSPMI PT. Sinar Masanda Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota/Kab Tangerang dan Tangerang Selatan periode 2009-2011.

Saat ini ia berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di Universitas Pamulang Tangerang Selatan.

Dadan Herdiana memaparkan, beberapa asas-asas Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) diantaranya Hakim bersifat pasif/menunggu, Persidangan Bersifat Terbuka, Hakim mendengarkan keterangan para pihak, putusan harus disertai alasan-alasan hukum.

Ia juga menjelaskan secara detail dan rinci mulai dari tentang perselisihan hubungan industrial, syarat-syarat gugatan hingga putusan dari Hakim.

“Istimewanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat mewakili dan menjadi kuasa hukum anggotanya dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial setara dengan Advokat berlisensi,” ata Dadan

Diakhir acara season 3, Dadan mengajak kepada seluruh peserta, untuk memanfaatkan posisi sebagai pengurus agar memiliki rasa percaya diri dan mampu menguasai serta memiliki dan menambah ilmu hukum pengadilan hubungan industrial.

“Hilangkan rasa ketakutan dan keraguan, dalam mengadvokasi karena pada dasarnya Serikat Pekerja dilindungi oleh Undang-undang,” ucap Dadan

“Mari kita wujudkan logam menjadi lebih kuat dan mampu menambah kompetensi dalam diri kawan-kawan,” pungkasnya. (Chuky)

Pos terkait