Cirebon, KPonline – Kenaikan upah minimum yang dikeluarkan pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2018 jelas ditolak oleh FSPMI.
Kenaikan upah yang hanya 8,03% sangat tidak mencukupi kehidupan pekerja atau buruh di Cirebon. Disaat harga-harga kebutuhan pokok melonjak tetapi kenaikan upah pekerja tidak signifikan.
Di Cirebon, kenaikan yang berkisar 150 ribu sangat tidak mewujudkan kehidupan yang layak.
Hilangnya fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dikarenakan adanya PP nomor 78 Tahun 2015 jelas merampas hak kaum pekerja untuk berunding upah sehingga tidak terkordinirnya kebutuhan hidup layak pekerja di Cirebon secara real.
Hilangnya fungsi tersebut secara langsung meniadakan hasil dari survey Kebutuhan Hidup Layak di Cirebon. Padahal hanya melalui survey KHL kebutuhan hidup layak pekerja Cirebon akan diketahui.
Hal ini mendasari FSPMI Cirebon untuk membentuk tim survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai Permenaker nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, Sabtu (3/11/2018).
Pembentukan tim survey KHL sendiri dilakukan di Kantor FSPMI Cirebon Raya oleh Macbub selaku sekjen FSPMI Cirebon Raya.
Penjelasan mengenai tata cara dan item-item yang akan disurvey juga diterangkan langsung kepada tim survey KHL oleh Ferry, selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dari unsur Serikat Pekerja.
Dari hasil pertemuan ini pula diputuskan bahwa FSPMI Cirebon akan melakukan survey di tiga pasar yaitu di pasar Plered, pasar Minggu, dan Pasar Arjawinangun dan dilaksanakan pada Sabtu (10/11/2018) mendatang.