Hari ini Rapat Kedua DPK Batam Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Batam,KPonline – Dewan pengupahan kota (DPK) Batam hari ini (10/10/2018) di jadwalkan akan menggelar rapat guna membahas upah minimum kota (UMK) yang akan diterapkan tahun 2019 mendatang di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam

Anggota DPK dari unsur buruh Masrial mengungkapkan bahwa agenda DPK hari ini adalah pemaparan dari Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik untuk mengetahui keadaan perekonomian di Batam saat ini, terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Bacaan Lainnya

Masrial menambahkan bahwa dari unsur buruh sendiri telah melakukan survey KHL di sejumlah tempat, dan saat ini sedang di bahas di tingkat internal organisasi buruh FSPMI.

Baca Juga : Menggunakan PP78/2015 , Ini Prediksi UMK Batam 2019

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti dalam rapat DPK sebelumnya mengatakan rapat kali belum masuk kepada materi angka UMK yang akan ditetapkan tahun depan. Dewan pengupahan saat ini sepakat dan berupaya mendapatkan angka UMK sebelum tanggal 20 November mendatang.

“Kami sepakati dulu bagaimana agar dewan pengupahan tidak terlambat mengirimkan angka kepada gubernur, karena tanggal 20 sudah ditetapkan,” Ungkapnya

Rudi menyebutkan sejauh ini belum ada perubahan terkait formula perhitungan penetapan UMK yaitu masih mengaju kepada PP nomor 78 tahun 2015.

“Kita dengarkan pandangan mereka dulu soal ekonomi, selanjutnya kalau perhitungan inflasi sudah dapat baru kita bahas UMK,” sebutnya.

Berdasarkan catatan KPonline sendiri berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka sudah bisa di tebak besaran angka UMK Batam maupun daerah lainnya di indonesia jika mengaju pada PP 78/2015.
Dewan Pengupahan Nasional pun sebelumnya telah menilai besaran kenaikan upah untuk tahun depan sekitar 8%—9% jika mengaju pada PP 78/2015. Namun demikian, usulan angka kenaikan tersebut belum pasti, karena harus melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun. Kalau dilihat sampai kuartal II/2018, ekonomi tumbuh 5,2% lalu inflasi 3,5%, jika inflasi naik terus ke 4% kemungkinan upah bisa naik 9%.

Tahun lalu, kenaikan upah 2018 ditetapkan sebesar 8,71% dari penghitungan inflasi yang sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 4,99%. Dan UMK Batam 2018 yakni sebesar Rp 3.523.427

Jika menggunakan formula PP78/ 2015 maka UMK Batam tahun 2019 di perkirakan akan naik sebesar 8.7% dan menjadi Rp 3,829, 965

Sementara itu, Sekjen Konsulat Cabang FSPMI Batam, Andi Saputra mengatakan pada dasarnya buruh tetap menolak perhitungan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. Menurutnya biaya hidup di masing- masing daerah itu berbeda. “Kami tetap menolak,” Pungkasnya

(Ete)

Pos terkait