Harap harap Cemas, Menaker Akan Rumuskan Kebijakan THR 2021

Jakarta,KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyiapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Sayangnya Ida tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR di tengah pandemi sejak Maret tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” tuturnya dalam rapat bersama komisi IX

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” katanya.

Tahun lalu, Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun 2020. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.

 

 

Pos terkait