Hakim PHI Bandung Kabulkan Seluruh Gugatan Suratman Terhadap PT Budi Makmur Perkasa Subang

Subang,KPonline – Adalah Suratman bin Atmo Mijan, yang beralamat di Kp Sentra, Desa Tanjung Rasa Kecamatan Patok Beusi Kabupaten Subang, pekerja di bagian Krani (bagian gudang tepung bermerk Rose brand ).

Pria tua renta kelahiran Ngawi Jawa Timur berusia 51 tahun, pekerja yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih di PT Budi Makmur Perkasa, Subang ( PT BMP, Subang) pada sekitar bulan Mei 2020 di duga melakukan pelanggaran, yang mengakibatkan hilangnya bahan baku tepung merk Rose brand, sebanyak kurang lebih 50.000 dus atau senilai kurang lebih Rp.5.000.000.000 ( 5 milyar rupiah ) oleh pimpinan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Padahal Suratman tidak pernah merasa mengambil dan dia bekerja sebagaimana biasa yang di lakukan sesuai tupoksi nya.

Dan karena dugaan pelanggaran tersebut Suratman bersama keenam rekan lainnya di mutasikan ke salah satu perusahaan PT Sungai Budi Group yang berada di Provinsi Lampung, dan Suratman pun akhirnya di usir dari mess tempat tinggalnya di lingkungan PT BMP Subang , oleh Pimpinan perusahaan PT BMP, Subang.

Karena Suratman  pekerja yang di nilai ramah dan baik dalam pekerjaan oleh sesama pekerja di PT BMP Subang, di anggap sudah bukan Karyawan PT BMP Subang lagi, Ironis.

Terhitung tanggal 30 bulan juni 2020, sesuai surat yang di buat oleh PT BMP, Subang Suratman pergi meninggalkan mess nya di PT BMP, Subang, tidak di perbolehkan masuk kerja, tidak di upah, tidak ada kejelasan kompensasi yang di terima dan tentunya tidak di berikan sama sekali kejelasan tentang kesalahan ataupun meminta keadilan lain nya.

Masih di bulan yang sama, Suratman mendatangi ketua PUK SPAI FSPMI PT BMP Subang, Dadan Herawan, Dan Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang, Dedi Supianto , menyampaikan permasalahan yang di alaminya di sekretariat PUK SPAI FSPMI PT BMP Subang, dan kedua pimpinan FSPMI tersebut akhirnya dengan tegas memutuskan untuk membela Suratman, dengan menempuh jalur Hukum.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang, Suwira , dan Biro Hukum FSPMI Kabupaten Subang maka di putuskan  Dedi Supianto, Dadan Herawan, Yudi Guntara, Nunu Nuryadi, Uswadi di tunjuk untuk menerima surat kuasa khusus dari Suratman dan untuk mendampingi proses hukum dari tingkat mediasi sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung melawan PT Budi Makmur Perkasa Subang.

Dan setelah melewati beberapa penyelesaian tahapan perselisihan hubungan Industrial, akhir nya pada bulan Januari 2021, Petitum pun di buat dan di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung, dengan isi gugatan agar tergugat ( PT BMP, Subang ) memberikan hak kompensasi dalam bentuk nominal uang terhadap Suratman, dan menjadikan mesin boiller thermall oil type V-Tf 60 serial no 2.3207 sebagai sita jaminan apabila nanti pada amar keputusannya hakim memenangkan gugatan Suratman selaku pihak penggugat, dan pihak tergugat lalai menjalankan nya.

Ada sebuah pepatah arab yaitu ; Mann Jadda Wa Jadda , ” barang siapa yang bersungguh sunguh maka ia akan dapat ” , pepatah ini hampir mirip dengan peribahasa, ” Berakit rakit kehulu berenang ke tepian, bersakit sakit dahulu bersenang senang kemudian, artinya untuk mendapatkan sesuatu kita harus berusaha, sebab tidak ada satu keinginan yang serta merta dapat langsung terwujud tanpa usaha apapun.

Dan ‘usaha’ itu akhirnya terjadi pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021 ,sekitar pukul 10 .00 Wib di ruang sidang PHI Bandung, dan mungkin ini adalah salah satu hari yang paling bersejarah bagi PUK SPAI FSPMI PT BMP Subang, karena di hari itu lah upaya mereka bersama kuasa hukum membela salah anggota nya, berhasil dengan di kabulkan nya seluruh gugatan oleh Hakim PHI Bandung, dan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya bahan baku tepung bermerk Rose brand, yg di tujukan pada Suratman bisa di artikan tidak Terbukti.

Kepada tim KPonline Subang, Yudi Guntara S.E ,salah satu kuasa hukum yang juga adalah sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia mengatakan

” Kami merasa sangat bahagia hari ini, dan mengucapkan Fuji dan Syukur kepada Allah Subhanna Wataalla, yang telah mengabulkan doa doa kami, dan satu hal yang pasti terbukti bahwa; Proses itu tidak akan menghianti Hasil ”

Sementara itu ditempat yang sama dan senada dengan ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Dedi Supianto, Dadan Herawan selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT BMP mengatakan ;

” Alhamdulillah upaya kami selama ini ,dari mulai bipartit tiga kali dengan PT BMP, Mediasi dengan Disnakertrans Kabupaten Subang dan sampai PHI Bandung ini, akhirnya membuahkan hasil ,Seluruh gugatan anggota kami di kabulkan oleh Hakim.

“Dan tidak lupa saya selaku ketua serikat mengucapkan banyak terima kasih kepada perangkat KC, bung Suwira dan Jajaran nya, Ketua SPA FSPMI Kabupaten Subang dan jajaran nya, Bung Suryadi Gurning, Bung Y Riswanto, dan juga seluruh anggota PUK SPA FSPMI PT BMP yang selalu mendoakan dan mensupport kami ”

Dan pada sesi terakhir tanya jawab dengan tim KPonline lewat pesan WhatApps menyampaikan,  Suwira selaku Ketua KC FSPMI Kabupaten Subang mengatakan

” Kita harus mengadakan acara syukuran sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah Subahanna Wataalla karena kemenangan ini semua atas kehendak NYA”

Kotributor Subang

Penulis : Aap Kasep
Foto : Den Kritink

Pos terkait