Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tunda Terbitkan SK UMK 2022

Batam,KPonline – Hingga hari ini (1/12/20221) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memilih menunda menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimu Kota (SK UMK) tahun 2022. Kondisi tersebut disebabkan belum terlaksananya komunikasi dan koordinasi dengan Walikota Batam, Muhammad Rudi.

“Memang rencananya hari ini (kemarin,red) Gubernur akan menerbitkan SK UMK tahun 2022. Namun penegasan Gubernur, SK akan diterbitkan setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan Walikota Batam terkait persoalan upah yang diprotes oleh buruh atau pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propvinsi Kepri, Mangara Simarmata, di kutip dari batampos Selasa (30/11).

Bacaan Lainnya

Masih kata Mangara, meskipun deadline pengesahan UMK tahun 2022 adalah hari ini (kemarin,red). Namun itu hanya persoalan administratif saja. Menurutnya, sampai saat ini, belum terlaksana komunikasi dan koordinasi oleh Gubernur dengan Walikota Batam.

“Hasil koordinasi dan komunikasi antar Gubernur dengan Walikota Batam soal upah Kota Batam akan disampaikan kepada pihak buruh atau pekerja. Sebelum itu ada, maka pengesahan masih ditunda sementara,” jelasnya.

Sebelumnya buruh dari Kota Batam melakukan aksi demo di kantor gubernur Kepri Dompak Senin, (29/11) untuk bertemu Gubernur Kepulauan Riau dengan tujuan meminta agar Gubernur Kepulauan Riau merubah putusan tentang UMK Kota Batam agar tidak mengikuti PP 36 Tahun 2021 yang mengacu pada UU Cipta Kerja

Ketua DPW Deddy Iskandar mengatakan dari hasil audiensi dengan gubernur telah menghasilkan tiga keputusan yaitu Pertama, Buruh meminta Gubernur membatalkan Kasasi terkait SK UMK Batam 2021 yang di gugat Serikat Buruh secara ketetapan hukum dimenangkan oleh Serikat Buruh baik di PTUN Tanjung Pinang dan PTUN Medan.

Gubernur berjanji akan berdiskusi internal untuk mengambil keputusan  menarik kasasi kasasi tersebut. Gubernur meminta waktu 1 sampai 2 hari.

Kedua, terkait UMK Batam tahun 2022. Gubernur Kepri berjanji malam itu juga akan berkomunikasi kepada Walikota Batam untuk melakukan diskusi terkait berapa UMK kota Batam tahun 2022 yang baik untuk kota Batam.

Ketiga, sebelum permasalahan yang dua diatas selesai Gubernur berjanji tidak akan mengeluarkan SK UMK Batam 2022 dan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum SK UMK Batam diputuskan (ete)

Pos terkait