Sah ! Ridwan Kamil Tetapkan UMK Sesuai Omnibus Law Yang Inkostitusional

Bekasi,KPonline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya  menetapkan besaran nilai UMK tahun 2022 sesuai PP 36 tahun 2021 Selasa malam (30/11). Yakni, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dengan mengikuti ketentuan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dipastikan mayoritas wilayah di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan UMK.

Sebelumnya puluhan ribu buruh menggelar aksi bergelombang mendesak Bupati/Walikota dan Gubernur Jawa Barat untuk menolak penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurut buruh cacat hukum paska keluarnya putusan MK.(hf)