Menunggu SK Hingga malam, Ini Besaran UMK Banten 2022

Serang, KPonline – Massa aksi buruh Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang saat ini melakukan aksi dan sampai pukul 20.00 WIB masih bertahan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) tepat nya di Jalan Syeh Nawawi Albantani Curug Kota Serang (30/11).

Hal ini dilakukan karena massa aksi akan tetap menunggu sampai mendapatkan informasi bahwasan nya SK Gubernur Banten terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Buruh se-Provinsi Banten dan disampaikan langsung kepada massa aksi.

Bacaan Lainnya

Di sela-sela aksinya terdengar para peserta aksi melantunkan sholawat sambil menyalakan flash atau cahaya pada handphone nya masing-masing secara bersamaan.

Tukimin selaku ketua DPW FSPMI Provinsi Banten menegaskan kembali,
“Kita akan tetap bertahan melakukan aksi unjuk rasa sampai kapan pun, bahkan sampai tengah malam atau pun sampai pagi kita akan tetap bertahan, sampai Gubernur Banten menandatangi SK pengupahan tersebut”. Pungkasnya.

Pantauan dari Tim Media Perdjoengan FSPMI Serang yang saat ini masih berada di lokasi aksi, terlihat di kantor Kawasan Pusat Pemeritahan Provinsi Banten (KP3B) dari pagi hingga larut malam masih dipenuhi lautan buruh atau massa aksi yang tetap bertahan melakukan aksi unjuk rasa.

Sekitar pukul 21.00 WIB, buruh banten geram sekaligus kecewa lantaran Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota se-Banten jauh dari harapan buruh.

Berikut nilai kenaikan upah kabupaten/kota se-Banten Tahun 2022 berdasarkan SK Gubernur Banten No: 561/kep.282-Huk/2021 :

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%.

Dan dengan rasa kecewa nya terhadap Gubernur Banten yang lagi dan lagi mengingkari kaum buruh, massa aksi pun membubarkan diri sekitar pukul 22.30 WIB.

Penulis : (Ajat/Ayu)
Photo : Kontributor Serang

Pos terkait