Grand Inna Bali Beach PHK 381 Karyawan

Denpasar,KPonline – PT Hotel Indonesia Natour selaku pengelola Grand Inna Bali Beach (GIBB) mengaku melakukan PHK kepada 381 karyawan karena pihak hotel mengalami defisit atau rugi miliaran rupiah setiap bulan.

“Sejak pandemi COVID-19 di tahun 2020, kondisi perusahaan menurun dan mungkin itu dialami juga hampir seluruh perusahaan yang bergerak di pariwisata. Dari Desember 2020, kami sudah merugi dan defisit Rp 5-6 miliar per bulan sampai dengan sekarang,” ucap Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour, Yayat Hidayat (58), ketika ditemui detikBali di Grand Inna Bali Beach Resort, di Jalan Hang Tuah Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (27/7/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, kebijakan PHK tersebut sebenarnya telah ada dari tahun 2020, hanya saja pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Lalu, kata Yayat, dikarenakan dua klaster hotel, yakni tower dan garden ditutup untuk kegiatan renovasi sehingga tidak ada pemasukan, akhirnya pihak manajemen memutuskan merumahkan sebanyak 301 karyawan dan 80 pegawai yang dipekerjakan.

Ia mengaku seiring berjalannya waktu, perusahaan sudah tak bisa membiayai ratusan pegawai yang dirumahkan karena ada revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di sekitar area tersebut, sehingga akhirnya keputusan PHK harus diambil.

“Kami melihat sepertinya untuk ke depan kami tidak ada kemampuan untuk membiayai pegawai yang dirumahkan tersebut, dan hotel saat ini tengah persiapan untuk ditutup, sehingga kami dari perusahaan sudah mengkaji apa yang terbaik bagi perusahaan dan pegawai,” tuturnya.

Menurutnya, revitalisasi tersebut diperkirakan akan selesai pada Agustus 2023. Ia mengatakan, saat revitalisasi selesai, karyawan masih punya kesempatan kembali bekerja, tapi pihaknya tidak dapat menjanjikan benefit.

“Kesempatannya ada dan bisa, karena nanti di sini juga akan ada KEK Kesehatan yang mana akan ada pengelolaan rumah sakit dan lainnya, sehingga di sana lah peluang-peluang karyawan bisa masuk,” ungkapnya.

Terkait PHK tersebut, ia menjelaskan, pihaknya memberikan tambahan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan tujuan agar para karyawan dapat mempertimbangkannya. Pihaknya juga membekali karyawan dengan surat pengalaman bekerja sehingga dapat menjadi bekal dalam mengajukan permohonan kerja ke tempat lain.

Menurut Yayat, hingga saat ini total 235 karyawan yang telah menerima kebijakan PHK tersebut. Sementara untuk karyawan lain yang belum sepakat, pihaknya masih membuka kesempatan berkomunikasi.

Disinggung mengenai KEK Kesehatan di sekitar kawasan tersebut, ia optimis akan mendapatkan pasar baru sehingga perekonomian Bali dari sisi pariwisata akan bertumbuh.

Sebelumnya, 381 karyawan Grand Inna Bali Beach (GIBB) diputus hubungan kerja atau di-PHK oleh PT Hotel Indonesia Natour selaku pengelola GIBB. Keputusan tersebut disampaikan pihak manajemen pada Senin (25/7/2022), melalui surat No. 1.0882/DH/HIN/VII/2022 perihal Pemberitahuan Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Keputusan tersebut sontak membuat ratusan karyawan tersebut tidak terima dan membuat karyawan hotel tersebut sempat mengadu ke rumah anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta. (dt)

 

 

Pos terkait