GKSR Usulkan Revisi Komprehensif UU Politik dan Pemilu

GKSR Usulkan Revisi Komprehensif UU Politik dan Pemilu

Jakarta, KPonline-Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan pernyataan sikap terkait agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas DPR RI. GKSR menilai perubahan aturan kepemiluan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada UU Pemilu, tetapi juga mencakup UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3.

Dalam pernyataannya, GKSR menekankan pentingnya pelibatan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, GKSR juga mendorong DPR RI untuk membuka akses publik terhadap Naskah Akademik dan RUU yang sedang disusun guna menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna.

Beberapa usulan utama yang disampaikan GKSR antara lain:
– Menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
– Mewajibkan KPU memberikan salinan hasil penghitungan suara di TPS kepada seluruh partai politik secara bersamaan.
– Memberikan kewenangan kepada partai politik dalam pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029–2031/2032.
– Menegaskan bahwa Pilkada tetap merupakan bagian dari rezim Pemilu dan harus dilaksanakan melalui pemilihan langsung.
– Menghapus syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

Memberikan bantuan keuangan kepada seluruh partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilu, tidak hanya kepada partai yang memiliki kursi di DPR dan DPRD.
Memungkinkan pembentukan fraksi gabungan di DPR bagi partai-partai yang jumlah kursinya belum memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.

GKSR menyatakan akan segera menyampaikan pokok-pokok pikirannya kepada pemerintah dan DPR sebagai bentuk partisipasi politik partai-partai non-parlemen dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan ke depan.