Geliat Buruh di Semarang dengan Survey KHL

Semarang, KPonline – Di penghujung bulan Agustus ini, kembali Aliansi Buruh Semarang melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serentak di beberapa Pasar Tradisional yaitu Pasar Pedurungan, Pasar Jatingaleh, Pasar Langgar, Pasar Karang Ayu dan Pasar Mangkang. Pada kesempatan kali ini Rabu (29/8/2018) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Buruh Semarang mendapat kesempatan untuk melakukan survey KHL di Pasar Langgar.

Pasar Langgar Indah adalah pasar tradisional yang berdiri pada tahun 1973 dengan luas 6000 m2 yang beralamatkan di Jalan Kartini Raya Kelurahan Karang Turi Kecamatan Semarang Timur.

Bacaan Lainnya

Beranggotakan 10 orang tim mulai melakukan survey sejak pukul 07.30 di pasar tradisional tersebut. Adapun Komponen Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) yang disurvey meliputi Makanan & Minuman (11 item), Sandang (13 item), Perumahan (26 item), Pendidikan (2 item), Kesehatan (5 item), Transportasi (1 item), Rekreasi & Tabungan (2 item).

Peraturan mengenai KHL diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembahasan lebih mendalam mengenai ketentuan KHL diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Dari satu lapak kios ke kios lain Tim survey melontarkan pertanyaan berkenaan dengan harga riil sesuai item Survey KHL. Di sela-sela kegiatan ini tim juga sempatkan membeli beberapa barang yang sempat ditanyakan sebagai bentuk apresiasi para pedagang yang sudah rela berbagi informasi perihal harga-harga tersebut.

Disudut pasar terjadi perbincangan antara Koresponden yang bernama Ibu Sumirah dengan salah satu Anggota Tim Survey. “Mas, Kebutuhan Hidup Layak iku nopo lan kagem nopo?”, tanya Sang Ibu dalam bahasa Jawa yang berarti
“Mas, Kebutuhan Hidup Layak itu apa dan buat apa?”.
“Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk hidup layak secara fisik dalam kurun waktu 1 bulan”, tandas Abdul Majid.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dilakukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”, imbuh pria yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang.

Adapun hasil survey ini digunakan sebagai bahan acuan untuk penetepan UMP ditahun 2019 dan akan dibahas di Dewan Pengupahan. Dan akan diagendakan setiap bulannya.
(BDY)

Pos terkait