GBI Tuding Kriminalisasi 26 Aktivis untuk Lindungi Liberalisasi Ekonomi

GBI Tuding Kriminalisasi 26 Aktivis untuk Lindungi Liberalisasi Ekonomi
Terdakwa mengenakan borgol dari kardus bertuliskan 'Korban PP 78' sebagai protes bahwa kriminalisasi ini untuk memuluskan kebijakan upah murah. (Foto: Kascey)
Terdakwa mengenakan borgol dari kardus bertuliskan 'Korban PP 78' sebagai protes bahwa kriminalisasi ini untuk memuluskan kebijakan upah murah. (Foto: Kascey)
Terdakwa mengenakan borgol dari kardus bertuliskan ‘Korban PP 78’ sebagai protes bahwa kriminalisasi ini untuk memuluskan kebijakan upah murah. (Foto: Kascey)

Jakarta, KPonline – Setelah persidangan tiga kali berjalan, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) menilai adanya rekayasa dalam persidangan 26 aktivis. Rekayasa ini menguatkan pertanyaan soal siapa yang mengatur jalannya persidangan terhadap mereka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa penolakan liberalisasi ekonomi (PP Pengupahan) pada aksi 30 Oktober 2015 di depan Istana, Jakarta.

Kejanggalan dalam persidangan di antara lain adalah ketidakmampuan jaksa menjelaskan dakwaan sebagaimana terjadi pada sidang ke-2, tanggal 28 Maret 2016. Meskipun begitu, jaksa tetap memberikan bantahan terhadap eksepsi atau keberatan tiga korban kriminalisasi (Tigor dan Obed dari LBH Jakarta serta Hasyim dari Front Mahasiswa Kerakyatan).

Bacaan Lainnya

Ekspesi atau keberatan Tigor, Obed, dan Hasyim pada pekan lalu memblejeti kejanggalan persidangan. Pertama, kedua pengacara, Tigor dan Obed dari LBH Jakarta, mestinya tidak menjadi tersangka karena tengah menjalankan pendampingan non-litigasi. Kedua, UU No 9 tahun 1998 tidak membatasi waktu unjuk rasa. Di lain sisi, dalih pemidanaan berdasarkan Perkap 7/2012 yang membatasi jam unjuk rasa tidak dapat diterima karena Perkap bukanlah Undang-undang.

GBI menilai persidangan yang dipaksakan ini merupakan pesan ancaman pemerintah kepada yang melawan kebijakan pro pasar bebas (liberal). Ini karena kriminalisasi 26 aktivis merupakan buntut penolakan gerakan buruh terhadap arus pasar bebas Jokowi seperti dalam PP Pengupahan. Tidak hanya menghilangkan hak berunding buruh, rumusan penentuan upah dalam peraturan itu menyerahkan kenaikan upah pada mekanisme pasar (inflasi plus pertumbuhan ekonomi).

Gejalan ini terlihat dari terus keluarnya peraturan yang pro pasar bebas dari pemerintahan partai yang mengaku membela wong cilik tersebut. Setelah PP Pengupahan, pemerintahan Jokowi-JK juga mengeluarkan Permenaker No 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 ayat 2 Permenaker itu membatasi satu forum serikat pekerja di satu pabrik. Alhasil, pembatasan itu menjembatani perusahaan untuk memberangus serikat buruh yang kritis dengan tidak memasukannya dalam forum serikat pekerja.

Menanggapi pesan politik ancaman itu, GBI menegaskan akan terus melawan kebijakan liberalisasi ekonomi Jokowi-JK. GBI akan terus melakukan aksi penolakan hingga Jokowi mencabut PP Pengupahan dan tidak menjalankan agenda liberalisasi ekonomi. (*)