GASPER JATIM Memilih Terus Maju Meski Di Halau Aparat

Surabaya, KPonline – Massa aksi Aliansi GASPER yang melakukan aksi pada hari ini Selasa 1 Maret 2022,mulai melewati batas kota Pahlawan tepatnya di Bundaran Waru yang merupakan batas Sidoarjo – Surabaya,para Garda SP/SB yang bersatu berada di paling depan barisan massa aksi.

Rupanya di titik ini aparat kepolisian sudah menghadang untuk menutup salah satu jalur menuju Surabaya,namun para Garda tidak lantas kembali ,mereka memilih mendekat dan berhadap hadapan dengan aparat .

Para buruh yang sudah gerah dengan Gubernur Jatim yang tidak segera Merevisi UMK dan tidak segera Menetapkan UMSK memilih untuk terus bergerak melewati jalur yang di tutup barikade polisi.



Pimpinan Kepolisian yang berada di lapangan pun terus berupaya mengalihkan pergerakan massa,terlihat juga barisan aparat yang membawa senapan gas airmata,namun massa tetap tidak bergeming.

Para korlap di Mobil komando terus berteriak agar massa aksi diberikan jalan untuk bisa melewati jalur tersebut,cuaca panas dengan mendung yang sedikit tebal membuat suasana semakin memanas.

Para Garda buruh pun tetap tidak mau bergeser sedikitpun,dan ketika mereka bersiap untuk melangkah ,tiba tiba pimpinan kepolisian mengintruksikan para personelnya untuk membuka jalan dan menghindari gesekan dengan buruh.

Meskipun nyaris ricuh,akhirnya seluruh massa aksi bisa melewati dua ruas jalan menuju Surabaya dengan cara longmarch.

Perjuangan mereka hari ini masih seperempat jalan,massa buruh dari berbagai SP/SB yang sudah bersatu memilih untuk tetap meneruskan perjalanan apapun resikonya.

Tuntutan Perjuangan ALIANSI GASPER JATIM hari ini adalah :
1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

2. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

3. Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

(Khoirul Anam).

Pos terkait