FSPMI Turun Ke Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ada Apakah?

Karawang, KPonline – FSPMI Kabupaten Karawang hari ini Selasa, 26 Oktober 2021 menggelar aksi lapangan di depan Kantor pemda dan Disnakertrans Kabupaten Karawang. Aksi tersebut dilakukan sesuai Instruksi dari DPP FSPMI terkait Aksi Serentak di beberapa daerah dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Cabut OmnibusLaw (UU Cipta Kerja)
4. PKB tanpa OmnibusLaw.

Bacaan Lainnya

Seluruh anggota SPAI Kabupaten Karawang sebelum menggelar aksi di Kantor Pemda Karawang, mereka melakukan aksi solidaritas terlebih dahulu terhadap PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri (MIM) yang sedang menjalankan proses mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“PUK MIM tidak di pernah anggap oleh manajemen, sehingga perusahaan membuat penambahan pasal di PP terkait uang pisah terhadap beberapa anggota kami yang mengundurkan diri sebesar Rp. 300.000,- dan kemudian di sahkan oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang tanpa dilakukan perundingan dengan PUK. Permasalahan Adendum tersebut belum di cabut oleh pihak Disnakertrans sampai saat ini dengan alasan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang tidak pernah datang saat pertemuan, PUK SPAI FSPMI PT. MIM meminta adendum tersebut di cabut terkait penambahan pasal yang merugikan anggotanya”,Ucap Tata selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. MIM pada saat orasinya.

Pada saat penyampaiannya di depan Kawan-kawan FSPMI Andreas selaku bagian PP dan PKB Disnakertrans Kabupaten Karawang, menyatakan bahwa “Kemarin 25 Oktober 2021 kami telah melakukan rapat dengan pimpinan bahwa pencabutan adendum harus di laksanakan, tetapi pimpinan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, pimpinan kami pun akan mengadakan rapat lanjutan pada hari Rabu dan hari Kamis dan bilamana manajemen tidak ada itikad baik untuk menghadiri rapat adendum antara PUK dan manajemen PT. MIM, tersebut maka Disnakertrans Kabupaten Karawang akan melakukan pencabutan adendum tersebut.” Jelasnya

“Hari Rabu dan Kamis kita kawal kembali perundingan tersebut, mau datang ataupun tidak Kadisnakertrans pada saat perundingan adendum tersebut harus di cabut. Dan jika perusahaan masih melakukan intimidasi terhadap Kawan-kawan PUK SPAI FSPMI PT. MIM maka kita akan melakukan aksi di depan PT. MIM.” Ucap Mustofa selaku Advokasi dari PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang dan sebagai penutup sebelum aksi dilanjutkan di Kantor Pemda Karawang. (Jjng)

Pos terkait