FSPMI Surabaya Barat Serempak Menolak Keras Omnibus Law

Surabaya,KPonline, – Demi kelangsungan masa depan anak cucu yang lebih baik, siang ini (Kamis, 16/7/2020) puluhan buruh yang tergabung dalam naungan bendera Federasi Serikat Pekekerja Metal Indonesia (FSPMI) area Surabaya Barat, berkumpul di depan Samsat Tandes di jalan raya Tandes Sari menuju Omah Perjuangan (OP) jalan Brebek Industri – Surabaya.

Berkumpulnya massa tersebut terdiri dari gabungan PUK SPL FSPMI Surabaya Barat, antara lain PUK SPL FSPMI Perjuangan, PUK SPL FSPMI PT. DSA, dan PUK SPL FSPMI PT. CIP.

Mereka bergabung untuk mengikuti UNRAS dan mengusung isu aksi yang santer dibahas pada saat ini pada kalangan buruh, yakni OMNIBUS LAW, hingga aksi kali ini pun di gabungkan dengan massa dari aliansi GETOL (Gerakan Tolak Omnibus Law) Jawa Timur yang lainnya.

Berikut ini adalah beberapa tuntutan yang di suarakan oleh mereka, yakni :

1. Menolak semua cluster Omnibus Law yang merugikan rakyat dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasannya.

2. Menuntut tanggung jawab negara atas PHK yang terjadi selama masa Pandemi ini.

3. Menuntut tanggung jawab negara atas banyaknya buruh yang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji, tidak mendapat THR serta pemutusan BPJS ketenagakerjaan sepihak oleh perusahaan selama masa pandemi.

4. Menuntut di gratiskannya aneka test Covid-19 salah satunya Rapid Test dan biaya perawatan untuk seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

5. Penuhi hak-hak tenaga kesehatan, upah dan tunjangan sesuai ketentuan Undang-undang.

6. Wujudkan sistem kesehatan nasional yang berbasis rakyat, gratis dan bermutu.

7. Wujudkan pendidikan bervisi kerakyatan, ilmiah demokratis dan gratis.

8. Batalkan UU Minerba yang akan menghancurkan kehidupan rakyat

9. Wujudkan Reforma Agraria sejati dan selesaikan konflik agraria.

Salah satu peserta massa aksi, Yusach Wahyudiyanto, berkomentar ke tim KPonline terkait Omnibus Law Cipta Kerja, di mana didalam pasal tersebut banyak merugikan kaum pekerja/buruh, salah satunya terkait upah per-jam.

“Gini mas, salah satu pasal yang berbahaya terkait upah kerja yang akan di berlakukan jika RUU Cipta Kerja di sahkan, adalah upah di masa depan nanti, akan di hitung perjam, dan seandainya hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan UMK akan di hapuskan.” Ujar Yusach wahyudiyanto

Harapan mereka, seluruh elemen organ yang tergabung dalam aliansi GETOL harus bersatu, untuk mengingatkan pemerintah supaya mau mencabut seluruh cluster RUU yang ada di Omnibus Law, yang sudah jelas-jelas akan menyengsarakan kaum buruh di masa yang akan datang.

(Mu’is – Surabaya)