FSPMI Sumut Terima 20 Pengaduan THR Buruh Yang Bermasalah

Medan, KPonline – Pasca dibukanya Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriyah Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI Sumut) telah mendapat beberpa laporan pengaduan dari pekerja buruh di daerah Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut didampingi Sekretarisnya Tony Rickson Silalahi dan Perangkat Tim Posko Pengaduan FSPMI Sumut yang digelar di Sekretariatnya Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km 13 1 Kabupaten Deli Serdang. Senin 10 Mei 2021.

Menurut Willy, Poskonya telah menerima sebanyak 20 Laporan Pengaduan dugaan kelalaian pengusaha terhadap pembayaran THR kepada para buruh.

sejak dibukak mulai tanggal 4 Mei hingga 4 Juni 2021 mendatang.

Willy merinci sejak pada 7 Mei 2021 pada batas akhir pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016 tentang THR.

Menurutnya sudah Ada dua perusahaan yang sudah di advokasi dan sudah ada pembayaran hak atas THR buruh, perusahaan didaerah Patumbak Deli Serdang.

Kemudian skitar 18 Perusahaan terindikasi bermasalah dengan THR, dengan kasus seperti : buruh yang sama sekali tidak mendapatkan THR, Ada yang dibayar tidak sesuai, dan ada yang belum dibayar atau ditunda habis lebaran.

Kedelapan belas perushaaan tersebut tebagi dibeberpa daerah seperti Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, labuhan batu..dan terbanyak adalah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Willy juga menyayangkan, banyak diantara para pengadu tidak berani disebutkan namanya, mereka beralasan takut terkena PHK bila melaporkan pihak Perusahaan kepada Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut.