Medan,KPonline – Pada Konsolidasi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara sepakat memasukan isu perjuangan Daerah “Hentikan Sistem Kerja Perbudakan Pekerja Perkebunan” di Sumatera Utara pada pada aksi Peringatan Hari Buruh International “May Day” 2026 jum’at 1 Mei mendatang.
Selain dimasukan dalam isu perjuangan daerah di May Day 2026, tuntutan ini juga akan masuk dalam isu perjuangan FSPMI SUMUT pada aksi-aksi kedepan.
“Hentikan Perbudakan Pekerja di Perusahaan sektor Perkebunan adalah isu perjuangan yang seksi, isu ini menjadi isu daerah yang akan selalu dibawa pada aksi-aksi FSPMI Sumut kedepannya. Kami juga berharap isu ini dimasukan dalam isu perjuangan Buruh secara Nasional, mengingat perbudakan itu terus menerus terjadi sampai hari ini” Jelas Wardin Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (PC SPPK) FSPMI Kabupaten Labuhanbatu seusai menggelar rapat Konsolidasi bersama DPW dan 13 Pimpinan Konsulat Cabang (KC) FSPMI se Sumatera Utara di Kantor DPW FSPMI Sumut minggu lalu.
Wardin yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPW FSPMI Sumut ini juga menjelaskan kenapa isu perjuangan ini harus di suarakan secara terus menerus.
“Mengapa isu ini menjadi penting, pertama adalah perbudakan itu bukan hanya dilakukan terhadap pekerjanya saja tetapi juga berimbas ke keluarganya, seperti: diduga mewajibkan istri dan anak membantu pekerjaan seorang Buruh Pemanen untuk memenuhi target Produksi Perusahaan, dan itu tanpa dibayar upah. Saya rasa ini melanggar Hak Azasi dan perlindungan Perempuan dan Anak. Kedua, seorang Pekerja tidak ada batas beban yang diangkutnya, contohnya: harusnya ada batas beban yang diangkut oleh seorang pekerja, misalnya 1Ton/perhari. Ketiga, terkait target, tonasi dan jam kerja juga menjadi alasan mengapa itu disebut perbudakan. Dilapangan, pekerja yang tidak mencapai target atau hal lain seperti yang saya sebutkan tadi, maka pekerja tersebut akan dipotong upahnya, bahkan ada juga yang dikenakan sanksi oleh Perusahaan. Tetapi jika lebih dari target, maka hal itu seperti kewajaran atau dianggap sebagai loyalitas seorang pekerja Perkebunan. Bukan sedikit, pemotongan upah itu sangat besar, menggunakan persen yang tak wajar. Dan masih banyak lagi sebenarnya sistem kerja yang sesungguhnya bertentangan dengan Hukum” Jelas Wardin.
Pada kesempatan itu, kepada awak media Wardin berpesan kepada Instansi yang terkait atau yang berwenang untuk menangani persoalan itu dan menyelesaikannya.
“Kami berharap agar Pemerintah, atau yang berwenang dalam menangani persoalan itu membentuk Tim Investigasi, menyelesaikan permasalahan itu. Kami sebagai Serikat pekerja membuka diri untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut agar nantinya terciptalah hubungan yang Harmonis antara pekerja dan si pemberi kerja” tutup Wardin.
Sebelumnya, Wardin mengaku juga akan menggelar aksi besar di Kabupaten Labuhanbatu pada Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026 nanti. FSPMI Labuhanbatu akan memobilisasi sekurang-kurangnya 3000 masa dengan tujuan aksi Kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu dengan isu perjuangan yang sama dengan Aksi yang digelar Partai Buruh dan FSPMI secara Nasional. (MP).