FSPMI Sesalkan Jadwal Audiensi Dengan Kadisnaker KBB Molor Satu Jam, Bagaimana Kelanjutannya?

Bandung,KPonline – Menindaklanjuti rencana audiensi antara Pekerja/Buruh FSPMI dengan Kadisnaker KBB, puluhan perwakilan dari 16 PUK FSPMI KBB serentak mendatangi Kantor Kadisnaker Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jl. Padalarang – Cisarua KM2, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB Iing Solihin, akhirnya dapat menerima puluhan buruh FSPMI KBB yang sedari pagi menunggu kedatangannya. Walau dengan rasa kecewa karena jadwal yang molor satu jam akhirnya perwakilan pun masuk untuk beraudiensi dengan Kadisnaker  di  Kompleks Pemkab Bandung Barat, Kamis (24/6/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi tersebut dari unsur buruh dihadiri oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Bandung Barat Asep Supriatna beserta Sekertaris Dede Rahmat serta Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Jujun Juansah.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan buruh dalam audiensi tersebut diantaranya :
1.Segera buat surat rekomendasi terkait penetapan UMSK Kabupaten Bandung Barat.
2.Tindak tegas pengusaha yang melanggar normatif.
3.Sanksi tegas petugas Disnaker yang pro pengusaha.

Dede Rahnat dalam audiensi tersebut membeberkan beberapa persoalan terkait UMSK yang hingga saat ini belum ada di KBB. Sampai saat ini saya sebagai anggota LKS Tripartit  belum mendapatkan penjelasan terkait UMSK, padahal pembahasan sudah beberapa tahun dilakukan dan sampai saat ini pihak buruh kehilangan informasi, sebagai buruh kami meminta agar pemerintah segera menetapkan UMSK KBB, “ujarnya.

Lebih lanjut beberapa pelanggaran perusahaan terkait pelanggaran normatif yang dilakukan para pengusaha yang nakal di wilayah KBB, dibeberkan kepada Kadisnaker seperti tindakan merumahkan karyawan tanpa upah, perusahaan yang mengindahkan peraturan perundang-undangan bahkan sampai indikasi tindakan “main mata” antara pengusaha dengan Dinas Ketenagakerjaan pun di bongkar Dede.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Jujun Juansah menyampaikan, bahwa terkait kondisi buruh saat wabah pandemi Covid-19 saat ini yang sangat memprihatinkan khususnya terkait upah. “Seluruh PUK FSPMI yang ada di KBB sudah di intruksikan oleh kami selaku pimpinan agar melakukan upaya perundingan, namun ternyata fakta dilapangan pengusaha itu seoalah olah “semau gue” dan tidak menganggap keberadaan PUK, jadi seenaknya melakukan keputusan sepihak yang merugikan buruh apalagi terkait upah, “katanya.

Sementara Ketua KC FSPMI KKB Asep Supriatna menyampaikan terkait anggaran, KBB sudah mengkaji penerapan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK), untuk diterapkan di KBB dengan melibatkan akademisi dengan anggaran yang tentunya tidak sedikit lalu apa hasilnya? “imbuhnya.

Sementara itu selaku Kadisnaker Iing solihin pun dalam audiensi tersebut menjawab semua pertanyaan dan tuntutan buruh itu “Dalam hal UMSK disnaker akan melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pengusaha, terkait UMSK ini akan sambil menunggu kajian dari Depeka dan setelah SK Depeka di verifikasi, karena SK Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depeka) dan LKS Tripartit sudah habis masa berlakunya,
“jawabnya.

Kemudian terkait perusahaan yang melanggar ketentuan normatif, dia berjanji akan menindak tegas pengusaha yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Lalu mengenai tuntutan terakhir terkait pegawai dinas yang terindikasi berbuat curang dia mengakui mungkin karena kurangnya pembinaan dan dia berjanji akan dilakukan evaluasi serta hal tersebut sudah dilaporkan kepada pimpinan. (Zenk)

Pos terkait