FSPMI PT Trimulia Warna Jaya Laporkan Dugaan Pelanggaran Perusahaan

Subang,KPonline – Pada tanggal, 5 Desember 2017 Pihak PUK SPAI FSPMI PT Trimulia Warna Jaya melaporkan PT Trimulia Warna Jaya ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, terkait dugaan melakukan Pelanggaran antara lain:

1.Pembayaran upah dibawah Umk / Umsk

Bacaan Lainnya

2.Status PKWTT

3.Tidak mengikutsertakan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Surat pengaduan juga di tembusankan ke pihak terkait antara lain Polres Subang, Disnakertrans Subang, DPRD Subang, dan Bupati Subang.

Pihak Balai Pengawasan yang diwakili Yusuf ketika di konfirmasi lewat Whatsapp  mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan pengawasan dan pembinaan kepada pihak PT Trimulia Warna Jaya, pada tanggal 14/12/2017 dengan mendatangani ke Perusahaan langsung di kawasan Pabuaran kabupaten Subang.

“Mudah mudahan perusahaan memperbaikinya lebih lengkap ” Ungkap Yusuf

Disampaikan juga oleh Yusuf bahwa pihak perusahaan pada hari Senin, tgl 18 Desember 2017, telah dipaanggil oleh Disnakertrans dalam permasalahan ini.

Sedangkan pada hari ini, 19 Desember 2017 di panggil juga untuk hadir oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat dalam rangka tindak lanjut pengawasan dan pembinaan terkait permasalahan d PT Trimulia Warna Jaya.

Adapun surat jawaban tertulis terhadap pengaduan pihak PUK SPAI FSPMI Trimulia Warna Jaya belum dibuatkan karena pihak pelapor belum meminta.

Untuk saat ini pihak balai pengawasan akan melaksanakan proses secara cepat, komunikasi dengan pihak pelapor masih berjalan tetapi secara resmi belum terbit karena masih dalam proses. Di akhir pembicaraan Yusuf mengatakan insya allah kita akan tangani secara cepat dan serius .

Kontributor Subang :Aka

Pos terkait